Siger dan Seruit Sebagai Jati Diri Lampung

Lampung - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Lampung yakni Siger Lampung dan Seruit telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi KIK Siger Lampung dan Seruit telah diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan kepada Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Hotel Emersia Bandar Lampung pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Selasa, 19 Juli 2022.

Berbentuk mahkota, Siger Lampung memiliki ciri berwarna keemasan yang memiliki bentuk yang khas sehingga aksesori berbentuk mahkota ini melambangkan kehormatan dan status sosial seseorang dalam masyarakat yang membuat Siger Lampung menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.

Tidak hanya aksesorinya, Lampung juga memiliki makanan khas yang dikenal dengan nama Seruit. Makanan ini berupa masakan ikan yang digoreng atau dibakar lalu dicampur dengan sambal terasi, tempoyak atau mangga. Nama seruit berasal dari kata ‘nyeruit’ yang artinya dilakukan bersama-sama. Hal ini menggambarkan masyarakat Lampung yang memiliki nilai kebersamaan tinggi.

Siger Lampung dan Seruit merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Lampung yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu. Dalam hal ini, Siger Lampung mencerminkan kesakralan adat, serta Seruit yang merupakan makanan khas daerah Lampung.



“Saya berharap betul bahwa Lampung menjadi provinsi yang berpotensi mampu untuk meningkatkan ekonomi Indonesia melalui kekayaan intelektualnya,” ujar Arinal.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdapat di Lampung memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa sehingga diperlukan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Selain Siger Lampung dan Seruit tentunya banyak potensi KIK di Provinsi Lampung, kami berharap Kanwil Kemenkumham Lampung serta dinas terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam menginventarisir KIK tersebut,” ujar Arinal. 

Pada kesempatan yang sama, Arinal menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting karena selain memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi, hal ini juga dapat mencegah pihak-pihak di luar masyarakat adat untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat yang orisinil.

Arinal berharap Kegiatan MIC di Provinsi Lampung dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI dan jarak tempuh yang jauh, serta keterbatasan jangkauan internet. 

“Hal ini merupakan jati diri bangsa yang harus kita jaga bersama maka segera daftarkan kekayaan intelektualnya,”  pungkas Arinal (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya