Siger dan Seruit Sebagai Jati Diri Lampung

Lampung - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Lampung yakni Siger Lampung dan Seruit telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi KIK Siger Lampung dan Seruit telah diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan kepada Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi di Hotel Emersia Bandar Lampung pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Selasa, 19 Juli 2022.

Berbentuk mahkota, Siger Lampung memiliki ciri berwarna keemasan yang memiliki bentuk yang khas sehingga aksesori berbentuk mahkota ini melambangkan kehormatan dan status sosial seseorang dalam masyarakat yang membuat Siger Lampung menjadi simbol kedaerahan yang melekat pada Provinsi Lampung.

Tidak hanya aksesorinya, Lampung juga memiliki makanan khas yang dikenal dengan nama Seruit. Makanan ini berupa masakan ikan yang digoreng atau dibakar lalu dicampur dengan sambal terasi, tempoyak atau mangga. Nama seruit berasal dari kata ‘nyeruit’ yang artinya dilakukan bersama-sama. Hal ini menggambarkan masyarakat Lampung yang memiliki nilai kebersamaan tinggi.

Siger Lampung dan Seruit merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Lampung yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu. Dalam hal ini, Siger Lampung mencerminkan kesakralan adat, serta Seruit yang merupakan makanan khas daerah Lampung.



“Saya berharap betul bahwa Lampung menjadi provinsi yang berpotensi mampu untuk meningkatkan ekonomi Indonesia melalui kekayaan intelektualnya,” ujar Arinal.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdapat di Lampung memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perekonomian bangsa sehingga diperlukan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Selain Siger Lampung dan Seruit tentunya banyak potensi KIK di Provinsi Lampung, kami berharap Kanwil Kemenkumham Lampung serta dinas terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam menginventarisir KIK tersebut,” ujar Arinal. 

Pada kesempatan yang sama, Arinal menjelaskan bahwa pelindungan KIK sangat penting karena selain memiliki nilai komersial atau nilai ekonomi, hal ini juga dapat mencegah pihak-pihak di luar masyarakat adat untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan adat yang orisinil.

Arinal berharap Kegiatan MIC di Provinsi Lampung dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan KI dan jarak tempuh yang jauh, serta keterbatasan jangkauan internet. 

“Hal ini merupakan jati diri bangsa yang harus kita jaga bersama maka segera daftarkan kekayaan intelektualnya,”  pungkas Arinal (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya