Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua majelis banding Hotman Togatorop mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh PT. Global Niaga Internusa dengan nomor S00201909397 yang berjudul Peralatan Untuk Menampilkan Iklan di dalam Elevator dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai Klaim 1 tidak jelas karena tidak mengungkapkan secara utuh seluruh fitur teknis esensial yang mengaitkan seluruh komponen penyusun dan fungsi-fungsinya dalam satu kesatuan konstruksi peralatan untuk memecahkan masalah spesifik dari invensi ini yang dimintakan perlindungan patennya,” terang Hotman.

Klaim 1 dari Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00201909397 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga klaim tersebut dipertimbangan untuk ditolak berdasarkan Pasal 62 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202003356 yang berjudul Generator Gas Hidrogen Terpadu dengan Modul Air Hidrogen.

“Majelis berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/IV/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003356 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Ikhsan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” tutup Ikhsan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya