Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Adril.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati menolak klaim 1 sampai dengan klaim 57 dari permohonan banding nomor registrasi 15/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201705903 dengan judul Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik.
Erlina menyatakan berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 57 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705903 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Erlina.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025