Siapkan ASN Pengajar Profesional, DJKI Gelar Bimbingan Teknis

Tangerang - Menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) pada masa sekarang ini tidak hanya dituntut untuk dapat mengerjakan tugas dengan baik, tetapi juga harus mampu melakukan transfer knowledge yang efektif untuk dapat meningkatkan kemampuan rekan kerja lainnya agar tidak ada ketimpangan ilmu antar ASN.


Demikian disampaikan oleh Koordinator Kepegawaian Dian Nurfitri saat mewakili Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Training of Trainers di lingkungan DJKI pada Rabu, 2 Februari 2022 di Hotel Novotel Tangerang.


Menurut Dian, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus memiliki nilai profesional, yaitu memiliki nilai integritas yang tinggi kepada negara dan etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara.


"Sikap profesional juga harus dapat ditunjukkan melalui kecakapan ASN dalam penguasaan dan penyampaian materi. Hal ini penting agar ASN menjadi pengajar yang profesional dan transfer knowledge berjalan lancar," jelas Dian.


Namun, penguasaan kemampuan pengajaran dan komunikasi publik tidak serta merta dapat dimiliki. ASN perlu dilatih secara profesional untuk membentuk kemampuan tersebut.


"Seorang ASN harus mempunyai kompetensi penguasaan materi, teknik membuka sesi, merancang pembelajaran, dan menyampaikan materi yang baik. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan di bidang ini," pungkas Dian.


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu program unggulan tahun 2022, yaitu DJKI Aktif Belajar dan Mengajar di mana para pimpinan tinggi setingkat eselon I dan eselon II akan menyampaikan materi seputar kekayaan intelektual dalam forum-forum pembelajaran. Untuk itu, bimbingan teknis ini diharapkan juga dapat menghasilkan tunas-tunas pengajar di lingkungan DJKI.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya