Sesditjen KI Sucipto Kembali Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual

Malang - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan penguatan ke daerah-daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Tidak hanya sosialisasi saja, DJKI juga membuat terobosan-terobosan dengan berbagai inovasi pada pelayanan publiknya guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelindungan KI.

“Mengelola negara itu harus ada reformasi birokrasi, salah satu untuk mendapatkan reformasi birokrasi yang diakui oleh masyarakat yaitu pelayanan publiknya harus kuat,” kata Sucipto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang di gelar di Atria Hotel Malang pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun layanan publik DJKI saat ini menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang menjadikan layanan DJKI menjadi daring. Selain, itu DJKI juga melakukan beberapa percepatan permohonan layanan, seperti pada permohonan hak cipta.

Sucipto juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu turut serta menyosialisasikan pelindungan KI kepada masyarakat.

“Kami berharap kepada pemerintah provinsi, kita tingkatkan, kita masifkan (sosialisasi pelindungan KI) supaya masyarakat Indonesia, seperti masyarakat di Jawa Timur tahu betul bahwa KI dapat menambah nilai ekonomi,” ucapnya.

Senada dengan Sucipto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan bahwa sosialisasi pelindungan KI kepada masyarakat memiliki peran sangat penting untuk melindungi hasil kreasi dan karya.

“Kami menyadari betul arti penting pemahaman kita terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu dapat berdampak positif pada perekonomian bagi seluruh rakyat Jawa Timur,” ujar Kusnadi.

Ia juga menyampaikan jangan sampai masyarakat Jawa Timur mengalami produk KI nya digunakan dan diklaim oleh orang lain. Kusnadi lantas menyontohkan soal kasus merek. 

Menurutnya, banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.

“Banyak karya-karya masyarakat Jawa Timur baik yang bersifat personal maupun komunal itu dimanfaatkan orang lain,” pungkasnya. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya