Sesditjen KI Sucipto Kembali Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual

Malang - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan penguatan ke daerah-daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Tidak hanya sosialisasi saja, DJKI juga membuat terobosan-terobosan dengan berbagai inovasi pada pelayanan publiknya guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelindungan KI.

“Mengelola negara itu harus ada reformasi birokrasi, salah satu untuk mendapatkan reformasi birokrasi yang diakui oleh masyarakat yaitu pelayanan publiknya harus kuat,” kata Sucipto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang di gelar di Atria Hotel Malang pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun layanan publik DJKI saat ini menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang menjadikan layanan DJKI menjadi daring. Selain, itu DJKI juga melakukan beberapa percepatan permohonan layanan, seperti pada permohonan hak cipta.

Sucipto juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu turut serta menyosialisasikan pelindungan KI kepada masyarakat.

“Kami berharap kepada pemerintah provinsi, kita tingkatkan, kita masifkan (sosialisasi pelindungan KI) supaya masyarakat Indonesia, seperti masyarakat di Jawa Timur tahu betul bahwa KI dapat menambah nilai ekonomi,” ucapnya.

Senada dengan Sucipto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan bahwa sosialisasi pelindungan KI kepada masyarakat memiliki peran sangat penting untuk melindungi hasil kreasi dan karya.

“Kami menyadari betul arti penting pemahaman kita terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu dapat berdampak positif pada perekonomian bagi seluruh rakyat Jawa Timur,” ujar Kusnadi.

Ia juga menyampaikan jangan sampai masyarakat Jawa Timur mengalami produk KI nya digunakan dan diklaim oleh orang lain. Kusnadi lantas menyontohkan soal kasus merek. 

Menurutnya, banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.

“Banyak karya-karya masyarakat Jawa Timur baik yang bersifat personal maupun komunal itu dimanfaatkan orang lain,” pungkasnya. (mai/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya