Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan rencana perubahan terhadap rencana strategis (Renstra) DJKI tahun 2024 dalam kegiatan Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 Kemenkumham di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu, 13 Desember 2023.
“Perubahan ini didasari untuk mengoptimalkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dengan memperkuat komponen perencanaan kinerja & menyusun pohon kinerja,” ujar Sekretaris DJKI Sucipto dalam paparannya.
Menurut Sucipto, dasar perubahan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, ketentuan terkait perubahan Renstra pada kementerian atau lembaga juga tercantum pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 6 tahun 2020 pasal 20 A.
Pasal tersebut berisi “perubahan terhadap Renstra Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat dilakukan dalam hal terdapat, kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan”.
Kemudian terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden, sepanjang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Terakhir, terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan penganggaran yang dikeluarkan oleh kementerian yang berwenang dalam urusan pemerintahan perencanaan dan/atau penganggaran, sepanjang perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan.
Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan perubahan sasaran program DJKI dipengaruhi oleh perubahan nomenklatur di Kemenkumham yang mengakibatkan adanya perubahan sasaran strategis Kemenkumham.
Perubahan sasaran program tersebut menjadi, terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; meningkatnya kualitas layanan KI; dan meningkatnya penerapan reformasi birokrasi (RB) di Lingkungan Kemenkumham. Sucipto menyampaikan bahwa sasaran-sasaran program tersebut diturunkan menjadi sasaran-sasaran kegiatan.
Adapun turunan dari sasaran program yang pertama, yaitu terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa Hak KI yang optimal, dan terwujudnya penegakan hukum KI di wilayah.
Sementara itu, sasaran program yang kedua diturunkan menjadi delapan sasaran kegiatan, yaitu meningkatnya layanan hak cipta dan desain industri; meningkatnya kerja sama KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI; meningkatnya layanan merek dan indikasi geografis.
Selanjutnya, meningkatnya layanan paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; meningkatnya layanan teknologi informasi komunikasi sebagai enabler layanan KI; meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KI di wilayah; dan meningkatnya pelaksanaan RB di lingkup DJKI.
“Semoga perubahan ini membawa manfaat dan dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan peta jalan agar rencana strategis yang tengah disusun tepat sasaran,” pungkas Sucipto.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025