Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Jakarta -  Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

“Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada rekan-rekan PPPK, akan kewajiban dan hak nya sebagai pegawai PPPK, jika hak sudah didapatkan maka kewajibannya harus dilaksanakan, karena jika tidak nantinya akan menjadi masalah. ” ucap Anggoro dalam pengarahannya.

Dijelaskan hak dari seorang PPPK adalah gaji, tunjangan, cuti dan semua hak mengacu pada UU No 20 Tahun 2023. Sedangkan kewajiban PPPK di antaranya:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. 

  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan 

  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

  4. Menjaga netralitas 

  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri. 

Bagi PPPK yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.

“Silahkan pahami dan dilaksanakan dengan baik, karena setiap kinerja kalian akan dievaluasi. Bahkan evaluasi PPPK tidak dilakukan lima tahun sekali, tetapi setiap saat,” pungkas Anggoro.

Menutup arahannya, Seditjen KI menghimbau agar setiap PPPK membuka jalur komunikasi secara resmi kepada pegawai yang berwenang. Agar informasi yang valid dan benar tidak simpang siur serta misinformasi jika mendapat dari orang yang salah.

“Jika dalam Agama Islam, kalian agar bersikap Tabayyun, Tabayyun adalah sikap tidak mudah percaya pada sesuatu atau orang lain sebelum mendapatkan informasi pada sumbernya langsung,” Tutup Anggoro. (DMS/DIT)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya