Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.
“Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada rekan-rekan PPPK, akan kewajiban dan hak nya sebagai pegawai PPPK, jika hak sudah didapatkan maka kewajibannya harus dilaksanakan, karena jika tidak nantinya akan menjadi masalah. ” ucap Anggoro dalam pengarahannya.
Dijelaskan hak dari seorang PPPK adalah gaji, tunjangan, cuti dan semua hak mengacu pada UU No 20 Tahun 2023. Sedangkan kewajiban PPPK di antaranya:
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
Menjaga netralitas
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.
Bagi PPPK yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
“Silahkan pahami dan dilaksanakan dengan baik, karena setiap kinerja kalian akan dievaluasi. Bahkan evaluasi PPPK tidak dilakukan lima tahun sekali, tetapi setiap saat,” pungkas Anggoro.
Menutup arahannya, Seditjen KI menghimbau agar setiap PPPK membuka jalur komunikasi secara resmi kepada pegawai yang berwenang. Agar informasi yang valid dan benar tidak simpang siur serta misinformasi jika mendapat dari orang yang salah.
“Jika dalam Agama Islam, kalian agar bersikap Tabayyun, Tabayyun adalah sikap tidak mudah percaya pada sesuatu atau orang lain sebelum mendapatkan informasi pada sumbernya langsung,” Tutup Anggoro. (DMS/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025