Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.
“Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada rekan-rekan PPPK, akan kewajiban dan hak nya sebagai pegawai PPPK, jika hak sudah didapatkan maka kewajibannya harus dilaksanakan, karena jika tidak nantinya akan menjadi masalah. ” ucap Anggoro dalam pengarahannya.
Dijelaskan hak dari seorang PPPK adalah gaji, tunjangan, cuti dan semua hak mengacu pada UU No 20 Tahun 2023. Sedangkan kewajiban PPPK di antaranya:
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
Menjaga netralitas
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.
Bagi PPPK yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
“Silahkan pahami dan dilaksanakan dengan baik, karena setiap kinerja kalian akan dievaluasi. Bahkan evaluasi PPPK tidak dilakukan lima tahun sekali, tetapi setiap saat,” pungkas Anggoro.
Menutup arahannya, Seditjen KI menghimbau agar setiap PPPK membuka jalur komunikasi secara resmi kepada pegawai yang berwenang. Agar informasi yang valid dan benar tidak simpang siur serta misinformasi jika mendapat dari orang yang salah.
“Jika dalam Agama Islam, kalian agar bersikap Tabayyun, Tabayyun adalah sikap tidak mudah percaya pada sesuatu atau orang lain sebelum mendapatkan informasi pada sumbernya langsung,” Tutup Anggoro. (DMS/DIT)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025