Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Diberikan ke 10 Mall di Surabaya Jatim

Surabaya – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menegaskan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.

“Kita mengharapkan tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual,” lanjut Sucipto dalam Sosialisasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Jawa Timur.

Selain sosialisasi, Sucipto bersama Pimpinan Tinggi Pratama DJKI lainnya juga memberikan sertifikasi kepada 10 Mall di Jawa Timur yaitu Tunjungan Plaza Surabaya (TPS), Pakuwon Mall, East Coast Center Mall, Ciputra World Surabaya, Galaxy Mall Surabaya, Grand City Mall & Convex Surabaya, Pakuwon Trade Centre (PTC), Plaza Surabaya. City of Tomorrow Mall (CITO), dan Food Junction Grand Pakuwon.

“Jika sudah tersertifikasi, berarti kita sudah turut serta menjadi agen yang senantiasa mengedukasi, mengajak dan mensosialisasikan pencegahan peredaran produk palsu karena produk palsu yang beredar dapat menjatuhkan harkat dan martabat pusat perbelanjaan tersebut,” jelas Sucipto pada 19 Mei 2022.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar acara yang dilaksanakan di Sheraton Hotel & Towers. Program ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada data permohonan pendaftaran kekayaan intelektual  tahun 2021 yang menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual  cukup  banyak di Jawa Timur.

Lebih lanjut, Sucipto menjabarkan bahwa dalam perspektif regulasi, terkait pengelolaan tempat perdagangan memiliki ketentuan hukum yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

Sedangkan dari sisi landasan moral, pencegahan peredaran produk palsu sejalan dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 tentang  Hak  Cipta yang  menyebutkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit dalam pencegahan peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya. Di samping itu  kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi  pelaku usaha untuk melindungi  usahanya  dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," tambah Sucipto.

Di samping itu, Setio Prabowo, selaku perwakilan legal dari Pakuwon Group mengapresiasi positif pemberian sertifikasi kepada lima mall dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
“Hal ini semakin memotivasi kami untuk senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi pada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan khususnya Pakuwon Group agar tidak melakukan kegiatan usaha atau berdagang produk yang melanggar kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya