Tuban - Kesederhanaan menjadi salah satu prinsip dari pelayanan publik yang baik di mana pelayanan publik yang prima harus diberikan kepada masyarakat dengan cepat, sederhana, tidak bertele-tele, mudah dilaksanakan juga mudah dipahami.
Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menjadi lebih baik dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik.
Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tuban yang digelar di pada Sabtu, 22 Oktober 2022 di Graha Sandiya yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.
“Hal ini harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga integrasi, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Sucipto.
Dihadiri oleh seribu peserta, Sucipto memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) dan pentingnya melindungi KI khususnya untuk pelaku usaha guna meningkatkan ekonomi daerah.
Saat ini diketahui bahwa potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Tuban sangat beraneka ragam, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil dan kerajinan rumah tangga, hasil tambang dan pariwisata.
Adapun jumlah KI Kabupaten Tuban yang telah dilindungi antara lain adalah 450 hak cipta, 198 merek, 23 paten dan 3 desain industri.
“Potensi-potensi seperti ini harus didorong sehingga kesejahteraan masyarakat Tuban menjadi lebih baik, misalnya kacang khas Tuban, apabila didaftarkan indikasi geografisnya maka pemasarannya bisa lebih masif dan itu sangat baik untuk kemajuan ekonomi,” terang Sucipto.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi yang digerakan oleh inovasi dan kreativitas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, apabila KI sudah terlindungi maka kita dapat menjalankan usaha dan berkreasi dengan tenang,” lanjutnya.
Selaras dengan Sucipto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengapresiasi adanya kegiatan ini mampu menjadi pemantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Tuban dengan mendorong potensi-potensi KI di dalamnya.
“Pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta berpartisipasi aktif dalam pemberian informasi sehingga menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,”
Pada kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati Tuban Sri Dewi Wiji Utami yang merupakan salah satu dari 1000 orang peserta, merasa bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya dan organisasi.
“Dari tahun 2008 saya memiliki banyak video serta karya tulis terkait rias pengantin tapi saya tidak tahu cara mencatatkan hak ciptanya, setelah saya mengikuti kegiatan sosialisasi KI saya jadi mengetahui tata cara pecatatan hak ciptanya dan akan segera mencatatkan karya-karya kami,” ujar Sri Dewi.
Sri Dewi berharap setelah didaftarkan karya ciptanya, ia akan menjadi sukses dan mampu mengenalkan riasan pengantin khas Tuban kepada masyarakat luas.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur serta Wakil Bupati Tuban untuk memberikan pemahaman rinci terkait pelindungan merek, hak cipta serta paparan terkait peran pelaku usaha dalam memajukan perekonomian oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Tuban selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025