“Sepakat” Sengketa Discover Aceh Jadi Buah Manis Mediasi Pertama Tahun Merek

Jakarta – Di awal 2023 yang dicanangkan sebagai tahun Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi CV. Discover Aceh dengan pemilik Merek Discover Aceh perihal kasus pelanggaran merek pada Kamis, 5 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Mediasi dilakukan antara CV. Discover Aceh selaku pihak Pemohon mediasi yang mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek (Nomor permohonan JID2022054837 dan JID2022062604) dengan Rinaldi selaku pihak Termohon yang merek “Discover Aceh”-nya telah dilindungi secara hukum sejak 25 Februari 2022.

“Terkait kasus merek ini sebenarnya kita sudah dua kali lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari kedua belah pihak dan alhamdulillah hari ini melahirkan kata sepakat,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty.

Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin.

Kesepakatan tersebut di antaranya adalah permintaan waktu oleh Pemohon untuk mendiskusikan kerja sama hingga waktu yang telah ditentukan; Termohon tidak meminta biaya kompensasi yang terhitung sebelum waktu yang telah ditentukan; dan kesepakatan mengenai waktu penggunaan segala bentuk promosi dan produksi yang menggunakan Merek Discover Aceh.

Selanjutnya menurut Baby, mediasi pertama yang menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak di tahun 2023 ini menjadi langkah dan semangat awal DJKI menyambut tahun Merek dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pelanggaran KI.

“Direktorat PPS berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program DJKI di tahun merek salah satunya dengan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta beberapa bentuk pencegahan dengan edukasi terkait pelanggaran KI kepada masyarakat,” pungkas Baby. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya