Medan - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami mengingatkan tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh. Hal ini disampaikannya pada kegiatan Seminar Keliling terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KI bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.
“Kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial. Karenanya, kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara.” terang Sri Lastami.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan optimalisasi teknologi informasi agar dapat menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance.
“Kami mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam mendaftarkan permohonan KI baik merek, paten, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual ke Ditjen KI.” lanjut Sri Lastami.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Utara Imam Suyudi yang menyambut baik adanya kegiatan ini.
“Dalam rentang tahun 2021–2022, setidaknya sudah ada 115 permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi yang ada di Sumatra Utara. Saya berharap kegiatan ini membawa dampak positif dalam memberikan pemahaman terkait kekayaan intelektual agar perekonomian daerah khususnya UMKM di Sumatra Utara semakin bergerak tumbuh.”
Nishiyama Tomohiro, selaku tenaga ahli mewakili Japan International Cooperation Agency (JICA) menyampaikan tentang pentingnya pemanfaatan KI di kalangan akademisi dan UMKM bagi pemerintahan Jepang.
“Pemerintahan Jepang melalui Japan Patent Office (JPO) pun turut menyelenggarakan kegiatan serupa yaitu diseminasi maupun sosialisasi kekayaan intelektual untuk kalangan akademisi, universitas maupun UMKM di Jepang. Dan saya akan membagi pengalaman tersebut dalam kesempatan ini”, jelas Nishiyama Tomohiro.
Ujiana Sianturi, S.Pd., selaku Ketua Umum Dewan Kopi Indonesia untuk Sumatra Utara yang pada kesempatan tersebut menerima dua buah sertifikat merek miliknya turut mendorong para peserta khususnya kalangan UMKM untuk segera mendaftarkan merek milik mereka.
“Saya sangat merasakan manfaat dari pendaftaran merek dalam menembus pasar nasional maupun internasional, khususnya ke negara Jepang dan Amerika. Karena sertifikat merek tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan untuk kelengkapan data ketika saya ingin mengekspor produk saya tersebut.” jelas Ujiana.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA). Kegiatan yang dilaksanakan pada 13-14 September 2022 di Four Points by Sheraton Medan ini pun turut didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatra Utara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024