Selaraskan Persepsi Masyarakat, DJKI Sosialisasikan IPROLINE Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan Paten Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Sentra Kl dan Universitas.

Kepala Sub Direktorat Permohonan Paten dan Publikasi, Junarlis mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Balitbang, Sentra KI dan Universitas terkait permohonan paten yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE).

“Sosialisasi terkait IPROLINE ditujukan untuk menyelaraskan persepsi dan mempercepat proses permohonan di bidang paten dan meminimalisir kekeliruan, perlu untuk menyamakan persepsi antara internal DJKI maupun eksternal,” kata Junarlis.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara yang diselenggarakan selama tiga hari terhitung tanggal 15 - 17 November 2021 di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.

Menurut Junarlis, peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten merupakan hal yang sangat penting guna meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional Indonesia melalui pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan industri.

Pada kesempatan ini, dia juga menuturkan bahwa dengan memahami sistem IPROLINE, para inventor maupun calon pemohon paten dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan pengisian dan permohonan paten pada fitur tersebut. Sehingga hal ini nantinya akan mempercepat proses permohonan paten baik secara administratif maupun substantif. 

“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyerap dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia agar meningkatkan ekonomi negara,” jelas Junarlis. 

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Junarlis berharap peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya