Selaraskan Persepsi Masyarakat, DJKI Sosialisasikan IPROLINE Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan Paten Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Sentra Kl dan Universitas.

Kepala Sub Direktorat Permohonan Paten dan Publikasi, Junarlis mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Balitbang, Sentra KI dan Universitas terkait permohonan paten yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE).

“Sosialisasi terkait IPROLINE ditujukan untuk menyelaraskan persepsi dan mempercepat proses permohonan di bidang paten dan meminimalisir kekeliruan, perlu untuk menyamakan persepsi antara internal DJKI maupun eksternal,” kata Junarlis.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara yang diselenggarakan selama tiga hari terhitung tanggal 15 - 17 November 2021 di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City.

Menurut Junarlis, peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten merupakan hal yang sangat penting guna meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional Indonesia melalui pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan industri.

Pada kesempatan ini, dia juga menuturkan bahwa dengan memahami sistem IPROLINE, para inventor maupun calon pemohon paten dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan pengisian dan permohonan paten pada fitur tersebut. Sehingga hal ini nantinya akan mempercepat proses permohonan paten baik secara administratif maupun substantif. 

“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyerap dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia agar meningkatkan ekonomi negara,” jelas Junarlis. 

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Junarlis berharap peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya