Selangkah Lebih Maju, DJKI Dorong Komersialisasi KI di Nusa Tenggara Barat
Oleh Admin
Selangkah Lebih Maju, DJKI Dorong Komersialisasi KI di Nusa Tenggara Barat
Lombok - Invensi merupakan sebuah gagasan atau ide dari inventor yang dituangkan dalam bentuk proses maupun karya tulis. Banyak inventor dari berbagai universitas di Indonesia yang telah menghasilkan invensi yang potensial, namun belum memiliki nilai jual di pasaran atau bahkan belum dikomersialisasikan. Oleh karena itu, universitas diharapkan lebih aktif dalam mendorong komersialisasi kekayaan intelektual (KI) yang ada di lingkungannya.
Selaras dengan konteks tersebut, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Koordinasi Sentra KI tentang komersialisasi KI pada tanggal 5 s.d 6 Juli 2022 di Novotel Lombok Resort & Villas, Lombok.
Dalam sambutannya Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia telah lebih maju dalam pelindungan invensi KI.
“Selangkah lebih maju artinya kita sudah tidak lagi melakukan sosialisasi dasar seperti penjelasan umum KI tapi lebih kepada langkah untuk memulai bagaimana invensi yang kita temukan sudah harus dikomersialisasikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga berpendapat bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam namun hingga saat ini kemampuannya masih sebatas penjualan material mentah.
Berbeda dengan negara maju seperti Jepang yang tidak memiliki kekayaan alam berlimpah. Jepang meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar lebih unggul dan menguasai ekonomi.
Menurut Lastami, dengan menghasilkan SDM yang andal, suatu negara dapat meningkatkan nilai jual atau komersialisasi KI dengan lebih mudah.
“Kita sadar bahwa satu negara dikatakan maju jika negara tersebut dapat ditopang oleh invensi-invensi yang ada. Sebagaimana perubahan revolusi industri yang dimulai dengan adanya invensi,” tambah Lastami.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah namun juga oleh lembaga atau institusi terkait yang dalam hal ini merupakan sentra KI pada perguruan tinggi.
“Alhamdullilah di NTB sudah terbentuk dua sentra KI yaitu Universitas Mataram dan Universitas Samawa, kami selalu mendorong universitas lain untuk membentuk sentra KI demi meningkatkan permohonan dan komersialisasi kekayaan intelektual,” tutur Zulhairi
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Politeknik Negeri Malang dan Asosiasi Inventor Indonesia tentang pelindungan dan pemanfaatan KI. hab/syl