Sekretaris DJKI Optimis POP HC Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Diseminasi dan Promosi Hak Cipta pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekretaris DJKI Sucipto menjelaskan bahwa upaya-upaya dalam memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) adalah dengan mendukung tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta dengan meluncurkan inovasi baru, yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Ia mengatakan bahwa inovasi bukan hanya pengetahuan sebab inovasi merupakan budaya yang diciptakan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran birokrasi serta administrasi. Seperti POP HC yang mampu memangkas waktu pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit dan memberikan stimulus peningkatan angka permohonan pencatatan ciptaan di tahun 2022.

“Inovasi itu budaya, budaya tidak mempersulit, budaya memberikan pelayanan publik yang cepat, lebih cepat lebih bagus dan pastinya tidak bertele-tele sehingga sampai saat ini terdapat 7120 permohonan hak cipta,” terang Sucipto.

Sucipto optimis dengan adanya kemudahan dalam memberikan pelayanan publik ini, masyarakat mampu merasakan inovasi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.



“Tugas birokrasi adalah menjamin agar masyarakat dapat merasakan langsung program-program yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Sucipto.

Selain itu, ia menekankan bahwa transformasi pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan berkembangnya zaman khususnya di masa pandemi covid-19 saat ini yang membatasi ruang bergerak masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat dapat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) secara online dengan mudah.

“Setelah diberlakukannya pendaftaran KI online, masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan KI dan DJKI juga mengalami peningkatan PNBP yang signifikan,” ungkapnya

Selain itu, ia beranggapan bahwa sosialisasi dan diseminasi juga harus terus  dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, perluasan lapangan pekerjaan, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sucipto berharap diseminasi hak cipta akan semakin masif hingga mencapai seluruh lapisan masyarakat agar mampu mendaftarkan karya ciptaannya yang tentunya memiliki nilai ekonomi untuk dikomersialisasikan.

“Masyarakat harus memahami pentingnya pelindungan KI dengan menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi, dapat menjadi pendorong PEN,” pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama, Sucipto juga menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE) kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

Tidak hanya itu, Sucipto juga menerima buku “Laporan Bimbingan Teknis Pendaftaran 5000 Merek di 5 wilayah Jakarta” dari Kepala Kanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.



Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Dewan Kehormatan Lembaga Manajemen Kehormatan Nasional (LMKN) Yurod Saleh serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun Maman. (CAN/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya