Sejumlah Mahasiswa di Kupang Antusias Ikuti Konsultasi KI

Kupang - Alri, salah satu mahasiswi dari Universitas Nusa Cendana sangat antusias saat melakukan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI). Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengaku bahwa pada awalnya belum mengenal sama sekali tentang KI.

"Setelah konsultasi KI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kini saya jadi mengetahui pentingnya KI dan juga mengetahui bahwa ternyata dalam produk UMKM saya ada 2 KI, yaitu merek dan Desain Industri. Saya akan mendaftarkan merek dan desain industri atas produk saya melalui jalur UMKM," jelas Alri pada kegiatan Kumham Goes To Campus Selasa, 2 November 2022 di Universitas Nusa Cendana. 

Pemeriksa Desain Industri Muda Monika Sally Detri menyampaikan kesadaran tentang pelindungan KI perlu ditanamkan sejak dini agar para pemilik KI dapat menyadari potensi dan pemanfaatannya dengan maksimal.

“Khususnya untuk mahasiswa, banyak mahasiswa yang masih belum paham mengenai KI dan pentingnya KI. Di kesempatan kali ini, kita jelaskan dasar-dasarnya seperti apa itu merek, hak cipta, desain industri, paten beserta contohnya,” ujar Monika.

Lebih lanjut, Monika juga menyampaikan bahwa selain dijelaskan mengenai pengertian KI dan contohnya, para mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan KI serta manfaatnya.

“Dijelaskan juga bahwa dalam suatu produk itu bisa memiliki beberapa KI seperti merek dan desain industri. Misalnya, merek segera harus didaftarkan untuk mencegah sengketa merek dikemudian hari,” tutur Monika.

Tidak hanya itu, menurut Monika berlaku juga untuk pentingnya pelindungan desain industri di suatu produk. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai jual produk. 

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan masyarakat tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” tutur Monika.

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Adapun konsultasi yang diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kumham Goes To Campus yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan para civitas akademika.

“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis dipandang perlu untuk diserap,” pungkas Eddy.

Kumham Goes To Campus di Kupang merupakan pelaksanaan kegiatan keempat yang selanjutnya penutupan rangkaian kegiatan ini akan digelar di kota Bali. (ver/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya