Kupang - Alri, salah satu mahasiswi dari Universitas Nusa Cendana sangat antusias saat melakukan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI). Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengaku bahwa pada awalnya belum mengenal sama sekali tentang KI.
"Setelah konsultasi KI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kini saya jadi mengetahui pentingnya KI dan juga mengetahui bahwa ternyata dalam produk UMKM saya ada 2 KI, yaitu merek dan Desain Industri. Saya akan mendaftarkan merek dan desain industri atas produk saya melalui jalur UMKM," jelas Alri pada kegiatan Kumham Goes To Campus Selasa, 2 November 2022 di Universitas Nusa Cendana.
Pemeriksa Desain Industri Muda Monika Sally Detri menyampaikan kesadaran tentang pelindungan KI perlu ditanamkan sejak dini agar para pemilik KI dapat menyadari potensi dan pemanfaatannya dengan maksimal.
“Khususnya untuk mahasiswa, banyak mahasiswa yang masih belum paham mengenai KI dan pentingnya KI. Di kesempatan kali ini, kita jelaskan dasar-dasarnya seperti apa itu merek, hak cipta, desain industri, paten beserta contohnya,” ujar Monika.
Lebih lanjut, Monika juga menyampaikan bahwa selain dijelaskan mengenai pengertian KI dan contohnya, para mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan KI serta manfaatnya.
“Dijelaskan juga bahwa dalam suatu produk itu bisa memiliki beberapa KI seperti merek dan desain industri. Misalnya, merek segera harus didaftarkan untuk mencegah sengketa merek dikemudian hari,” tutur Monika.
Tidak hanya itu, menurut Monika berlaku juga untuk pentingnya pelindungan desain industri di suatu produk. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai jual produk.
“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan masyarakat tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” tutur Monika.
Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.
“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.
Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.
Adapun konsultasi yang diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kumham Goes To Campus yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan para civitas akademika.
“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis dipandang perlu untuk diserap,” pungkas Eddy.
Kumham Goes To Campus di Kupang merupakan pelaksanaan kegiatan keempat yang selanjutnya penutupan rangkaian kegiatan ini akan digelar di kota Bali. (ver/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025