Sebanyak 203 Pegawai Kemenkumham Ikuti Penilaian Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Sebanyak 203 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari unit pusat dan kantor wilayah mengikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara tatap muka dan daring pada Senin, 20 November 2023. Sebanyak 203 peserta yang mengikuti penilaian terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama sebanyak 91 orang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda sebanyak 85 orang, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya sebanyak 27 orang.

"Penilaian kompetensi ini dilaksanakan sebagai persyaratan pelaksanaan penyesuaian pegawai ke dalam jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada pembukaan acara secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Sucipto melanjutkan, uji kompetensi ini merupakan proses penilaian (assessment) untuk menentukan apakah seseorang telah mempunyai kompetensi atau belum pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

"Dalam melaksanakan kegiatan ini tentunya dibutuhkan kolaborasi antara BPSDM Hukum dan HAM dan DJKI, karena tanpa adanya sinergi  tidak mungkin pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Adapun Tim Asesor yang bertugas sebagai penilai sebanyak sembilan orang yang terdiri dari Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama, serta tenaga pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi sebanyak delapan orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022, jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang KI.

Analisis dan evaluasi yang dilakukan meliputi  perencanaan layanan KI, pengelolaan permohonan layanan KI, pemberdayaan KI, penyelesaian sengketa KI, evaluasi dan pemantauan layanan KI, dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro  Kepegawaian Sekretariat Jenderal Supartono menyampaikan harapannya agar kegiatan penilaian ke depannya dapat dilakukan dengan maksimal. 

"Semoga uji kompetensi yang diikuti oleh para calon Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan maksimal sampai akhir," pungkasnya. (syl/ef)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya