Sebanyak 203 Pegawai Kemenkumham Ikuti Penilaian Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual

Jakarta - Sebanyak 203 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari unit pusat dan kantor wilayah mengikuti Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual secara tatap muka dan daring pada Senin, 20 November 2023. Sebanyak 203 peserta yang mengikuti penilaian terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama sebanyak 91 orang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda sebanyak 85 orang, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya sebanyak 27 orang.

"Penilaian kompetensi ini dilaksanakan sebagai persyaratan pelaksanaan penyesuaian pegawai ke dalam jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada pembukaan acara secara tatap muka di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Sucipto melanjutkan, uji kompetensi ini merupakan proses penilaian (assessment) untuk menentukan apakah seseorang telah mempunyai kompetensi atau belum pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

"Dalam melaksanakan kegiatan ini tentunya dibutuhkan kolaborasi antara BPSDM Hukum dan HAM dan DJKI, karena tanpa adanya sinergi  tidak mungkin pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Adapun Tim Asesor yang bertugas sebagai penilai sebanyak sembilan orang yang terdiri dari Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama, serta tenaga pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi sebanyak delapan orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022, jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang KI.

Analisis dan evaluasi yang dilakukan meliputi  perencanaan layanan KI, pengelolaan permohonan layanan KI, pemberdayaan KI, penyelesaian sengketa KI, evaluasi dan pemantauan layanan KI, dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro  Kepegawaian Sekretariat Jenderal Supartono menyampaikan harapannya agar kegiatan penilaian ke depannya dapat dilakukan dengan maksimal. 

"Semoga uji kompetensi yang diikuti oleh para calon Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan maksimal sampai akhir," pungkasnya. (syl/ef)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya