Satukan Pemahaman, DJKI Gelar Penguatan Substansi RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) atas Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada 26 hingga 28 Oktober 2022.

Melalui sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten saat ini telah disampaikan ke kantor Presiden dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selain RUU tentang Desain Industri.

“Artinya, diharapkan kedua RUU yang masuk ke dalam prolegnas sudah mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun depan. Tentunya ini merupakan tugas yang sangat berat untuk bisa mempersiapkan kedua hal ini,” ujar Yasmon.

Oleh sebab itu, Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan atas substansi RUU yang sudah ada dengan mengundang seluruh pihak yang sedari awal terlibat dalam penyusunan RUU tersebut.

Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk membangun pemahaman yang sama antara internal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) utamanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Sangat penting, bahwa kita harus memahami dan mengerti dengan benar mengenai RUU yang telah kita siapkan,” terang Yasmon. 

“Kita akan membahas pasal per pasal supaya mengetahui pula latar belakang mengapa kita mengajukan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini. Khususnya untuk Direktorat Paten, kita harus benar-benar firm dan solid dengan RUU yang kita kawal ini,” tambahnya. 

Selaras dengan Yasmon, Subkoordinator Perundang-Undangan Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Bayu Santoso mengatakan bahwa FGD ini dilakukan sebagai wujud nyata DJKI dalam upaya pelindungan paten.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai masukan dalam menyempurnakan substansi RUU Paten, serta penguatan justifikasi terhadap substansi RUU Paten yang telah masuk ke dalam prioritas prolegnas,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya