Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Dalam kesempatan ini, DJKI menganugerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan, 10 perguruan tinggi, dan 10 konsultan KI yang mencatatkan kontribusi permohonan KI terbanyak dalam kategori merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Langkah ini memperkuat pesan bahwa pelindungan KI bukan hanya aspek legal, tetapi bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional yang berbasis inovasi.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi pilar utama dalam kemajuan bangsa. “Teknologi digital mengubah lanskap kreasi. Transformasi ini harus diiringi oleh sistem pelindungan KI yang modern. Dengan pelindungan yang kuat, kepercayaan diri pelaku inovasi meningkat, investasi tumbuh, dan daya saing Indonesia di kancah global akan semakin besar,” tegasnya. Tema strategis tahun ini pun mencerminkan arah tersebut: Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.
Salah satu penerima penghargaan dalam kategori merek, Yanne Sukmadewi dari PT Paragon Technology and Innovation, mengungkapkan bahwa kesadaran pelindungan merek telah menjadi bagian dari budaya perusahaan sejak awal.
“Saat ini kami telah memiliki 1.695 permohonan merek. Kami telah mendaftarkan merek pertama kami, Putri, sejak 1993. Saat ini, kami memiliki sekitar 13 merek dagang terdaftar termasuk Wardah, Make Over, Instaperfect, dan Beyondly. Merek adalah pembeda di pasar dan harus dilindungi secara hukum sejak awal,” ujar Yanne. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dan perlunya pendampingan bagi UMKM serta penguatan dukungan untuk paten di sektor industri lokal.
Dari sektor pendidikan, Iwan Sugihartono, Ketua LPPM Universitas Negeri Jakarta, menyampaikan bahwa kampusnya telah mencatat lebih dari 12.766 permohonan hak cipta sejak 2015. “Pelindungan KI sangat penting untuk menjamin hak atas ciptaan dosen dan peneliti. Pelindungan ini mendorong tumbuhnya motivasi berkarya dan menjadi pintu masuk hilirisasi produk akademik ke industri. Tantangan kami kini adalah meningkatkan kualitas ciptaan agar dapat diterima secara luas,” ungkapnya. Ia juga berharap sinergi antara DJKI dan perguruan tinggi terus diperkuat untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas pelindungan.
Selama satu dekade terakhir, DJKI mencatat 1.738.573 permohonan KI dengan pertumbuhan rata-rata 18,5% per tahun. Dari jumlah tersebut, 86,76% berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta didominasi oleh karya tulis, program komputer, dan rekaman video; sedangkan merek UMKM terbanyak berada pada kategori makanan, kosmetik, pakaian, dan layanan kuliner.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa capaian ini membuktikan peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi karya mereka. “Kami akan terus memperkuat pelayanan, digitalisasi sistem, serta kolaborasi strategis dengan pemangku kepentingan. Tujuan kami adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai sumber keunggulan nasional yang diakui dunia,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem pelindungan KI yang inklusif, progresif, dan berbasis kolaborasi. Dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pondasi pembangunan ekonomi dan budaya, DJKI optimistis Indonesia akan menjadi negara yang mandiri dalam inovasi dan unggul dalam persaingan global.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025