Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia dan USTR Bahas Amandemen RUU Paten

Jakarta - Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia membahas perubahan yang akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembahasan ini dilakukan bersama Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) pada Rabu, 1 Desember 2021, melalui Zoom Cloud Meeting. 

Pembahasan ini dipimpin oleh Direktur Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti dan diikuti jajarannya. Dede mengatakan bahwa DJKI telah menyelesaikan pembahasan internal dan harmonisasi. 

"Saat ini RUU sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg). Setelah itu kami akan kirimkan naskahnya ke parlemen," ujar Dede.

Sementara itu, Sung Eun Chang Director for Innovation and Intellectual Property USTR mengapresiasi langkah Indonesia untuk terus memperkuat pelindungan paten dan mempermudah pendaftaran paten. Dia berharap Indonesia dan Amerika Serikat bisa terus berdiskusi dan mengawal RUU Paten.

Seperti diketahui, UU Paten Indonesia dianggap AS menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 
"Kami sangat memahami bahwa tidak semua masukan kami dapat diterima namun kami sangat mengapresiasi amandemen yang substansial di regulasi paten Indonesia," kata Chang. 

Sebagai informasi, Priority Watch List adalah daftar yang dikeluarkan USTR dalam Special 301 Report. Negara yang disebut dalam daftar ini dianggap lemah dalam pelindungan dan penegakan pelanggaran KI.

Status ini dianggap menyulitkan Indonesia dalam memperoleh aliran investasi asing dari negara seperti Amerika Serikat dan Eropa. Indonesia juga berharap mendapat program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Amerika. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya