Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI Temui 1000 Pelaku Usaha Wanita Kota Malang

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tanggal 26 April. Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengangkat tema “Perempuan Indonesia Inovatif dan Kreatif, Ekonomi Tangguh".

Untuk menyelaraskan tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, DJKI menggelar program bertajuk “DJKI Mendengar” di Kota Malang yang diikuti 1000 peserta perempuan.  Kegiatan ini di selenggarakan di Gedung Graha Tirta,Malang, Jawa Timur, pada hari Senin, 7 Februari 2023.

Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak para peserta untuk berdialog guna meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat, pimpinan daerah, serta para pemangku kepentingan KI di Kota Malang.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan bahwa pelindungan KI sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar produk atau inovasinya dapat terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi KI seperti ini dirasa sangat penting untuk dilakukan, khususnya di sektor UMKM, karena akan membantu menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat mendorong masyarakat untuk bangga akan produk buatan Indonesia.

"Hadirnya kami di sini untuk mengedukasi ibu-ibu semua para pelaku UMKM akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, ini harus dimanfaatkan untuk kemajuan usaha milik masing-masing," tutur Anggoro.

Anggoro menuturkan bahwa kalau ibu-ibu ingin mendaftarkan kekayaan intelektual dari produknya agar tidak hanya mendaftar dari satu bidang KI saja.

"Contoh, ibu punya usaha batik, jangan cuma merek dagangnya saja yang didaftarkan. Teknologi yang dipakai untuk membatik itu bisa didaftakan patennya dan motifnya itu bisa dicatatkan ciptanya. Jadi jangan hanya satu saja. Gali terus potensi KI yang ibu-ibu miliki," jelas Anggoro.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita Kota Malang, Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa banyak keuntungan yang akan didapat jika para UMKM dapat melindungi KI-nya.

"Ayo ibu-ibu bikin apa saja yang belum ada sebelumnya lalu daftarkan kekayaan intelektualnya, karena kalau sudah didaftarkan itu akan dapat meningkatkan kualitas dari produk kita," jelas Srin Untari.

Sri Untari juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini karena merasa negara benar-benar hadir dan peduli terhadap UMKM di daerah khusunya di Kota Malang.

Pada kesempatan yang sama, Sri Untari juga melakukan permohonan pencatatan ciptaan atas lagu berjudul "SBS (Satu Bawa Satu)", di mana surat pencatatan ciptaannya langsung diberikan secara simbolis oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa proses permohonan pencatatan hak cipta sudah sangat cepat, yaitu kurang dari 10 menit.

Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Malang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Triyadhi Setyo Pemeriksa Merek Muda DJKI; Analis KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Rionaldo; dan Sekretaris Disperindag Kota Malang, Soni Bachtiar.



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya