Sambangi Makassar, DJKI Lakukan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Berbelanjaan Berbasis KI

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) salah satunya melalui sertifikasi dan edukasi pusat perbelanjaan berbasis KI secara langsung dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022 di Ratu Indah Mall dan Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan.



Masih tingginya angka pelanggaran KI, membuat DJKI turun langsung menjemput bola ke para pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pelanggaran KI. Program sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar KI.

Kegiatan ini diawali dengan memberikan gambaran dan langkah pencegahan pelanggaran KI kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan ini akan menjadi dasar terbentuknya pemahaman KI kepada masyarakat. DJKI juga menjelaskan bahwa pemahaman itu harus dituangkan di dalam perjanjian awal yang dilakukan oleh pengelola/manajemen dengan pihak penyewa toko.

“Kami akan memberikan rangsangan kepada masyarakat, khususnya tenant untuk melindungi KI agar tidak memperdagangkan/memperjual belikan barang-barang yang melanggar KI,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Tenant Relation Trans Studio Mall, Yose Rizal menjelaskan bahwa pihak pengelola secara tegas menyebutkan tentang larangan dan himbauan untuk tidak memperdagangkan barang-barang palsu. 

“Kami sudah nyatakan di awal perjanjian, bahwa tenant itu harus memenuhi setiap lisensi, persetujuan, perizinan terkait barang-barang yang dijual,” ungkap Yose.

Tanggapan positif pun datang dari para pelaku usaha. Mereka mengatakan edukasi KI ini merupakan hal yang baru dan menarik bagi mereka. 

“Semoga kegiatan seperti ini terus ada, sehingga kami bisa paham tentang KI, karena selama saya bekerja di sini belum ada kegiatan semacam ini,” ungkap salah seorang pegawai Toko Donini di Ratu Indah Mall.



Dalam dua minggu terakhir, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. 

Sementara itu, edukasi dan sosialisasi ini diberikan agar ada peran serta dan dukungan seluruh pihak untuk menekan angka pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (DES/KAD)






LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya