Sambangi Lamongan, DJKI Menjawab Kebutuhan Informasi Masyarakat

Lamongan - Besarnya animo masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terkait banyaknya potensi KI yang mereka miliki. Hal ini ditandai dengan hadirnya 350 peserta dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Rumah Makan Aqilla Lamongan Jawa Timur pada Sabtu, 12 November 2022.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari berterima kasih atas dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan tersebut.

“Loket pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Jawa Timur tidak pernah sepi dari kunjungan pemohon karena tingginya antusiasme masyarakat. Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujar Wiwit.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan serta menggugah rasa kepedulian peserta yang hadir bahwa KI yang selama ini dianggap sesuatu yang biasa ternyata memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

“Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Lamongan ini banyak mulai dari batik hingga kesenian tari borang. Jangan sampai karena terlambat mendaftar ataupun mencatatkan kekayaan intelektual milik kita dicuri pihak lain,” ujar Dianto.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan akan pentingnya memahami KI dengan pemahaman yang menyeluruh. 

“Berdasarkan sifatnya, KI terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan komunal. Di mana yang sifatnya perorangan bisa dicatatkan atas nama pribadi,” tutur Krissantyo.

“Contohnya, untuk KI perorangan ada merek, hak cipta, desain industri, dan juga paten,” kata Krissantyo.

Adapun, Ia juga menyampaikan bahwa KI yang sifatnya komunal tidak bisa dimiliki secara perorangan karena hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat atau kabupaten dimana kekayaan intelektual tersebut berasal.

Krissantyo mengambil contoh Tarian Jaran Kepang, yang mana  tarian tersebut adalah tradisi budaya yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat dikarenakan tarian tersebut sifatnya berakar dari budaya dan tradisi daerah setempat. (Iwm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya