Sambangi Kantor Kekayaan Intelektual Inggris, DJKI Studi Banding Soal Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual

South Wales - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kunjungan ke Kantor Kekayaan Intelektual Inggris atau Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) yang berlokasi di South Wales pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Pertemuan ini merupakan lawatan pertama dalam rangkaian kegiatan delegasi Indonesia bertemu dengan para penegak hukum kekayaan intelektual (KI) di Inggris guna membahas isu seputar KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo yang juga selaku pimpinan delegasi mengatakan tujuan DJKI ke Inggris untuk mempelajari sistem anti pembajakan serta proses penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang diterapkan di negara Raja Charles III ini.

“Indonesia sangat serius dalam menangani isu KI, khususnya terhadap penegakan hukumnya. Hal ini sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan produsen agar terhindar dari peredaran barang palsu ataupun bajakan,” kata Anom.

Dihadapan perwakilan UK IPO, Anom menyampaikan bahwa salah satu komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas pelanggaran KI yaitu dengan membentuk Satuan Tugas pemberantasan pelanggaran KI (Satgas KI) yang terdiri dari kementerian lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Satgas KI ini terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Menurut Anom, sejak terbentuknya Satgas KI, terbukti mampu secara efektif menindak pelanggar KI di Indonesia. Selain itu, kata Anom, dibentuknya Satgas KI untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.

PWL merupakan daftar negara yang dinilai oleh Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat.

“Status PWL ini berpengaruh bagi Indonesia terhadap pemberian fasilitas penurunan tarif bea masuk atau Generalized System of Preference (GSP) yang diberikan pemerintah Amerika Serikat,” terang Anom.

“Diharapkan dari pertemuan ini, Satgas KI akan mendapat ide baru dan meningkatkan kinerjanya sehingga pada akhirnya dapat mengeluarkan Indonesia dari PWL,” ucapnya.

Di samping itu, CEO and Comptroller General dari UK IPO, Adam Williams menyampaikan bahwa hal terpenting dalam penegakan hukum KI adalah melakukan upaya mengubah perilaku masyarakat.

“Sehingga mereka akan menyadari pentingnya KI dan dengan sendirinya akan secara sukarela mendaftarkan KI-nya,” kata Adam.

UK IPO sendiri, lanjut Adam, memiliki program IPO Transformation, yaitu proyek lima (5) tahun dengan anggaran operasional sekitar lima (5) juta poundsterling.

“Program ini menitikberatkan untuk mendidik masyarakat terhadap dasar-dasar KI, dengan penempatan orang yang tepat pada tempat yang tepat serta adanya regenerasi ilmu kepada pegawai baru UK IPO. Selain itu, UK IPO juga bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di Inggris dalam memerangi kejahatan KI,”  pungkas Adam.

Dalam kunjungan ini, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo didampingi oleh Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi; Analis Hukum, Suharto Jaya Prawira; Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Marchienda Werdany; dan Ika Nurita Novianty dari Seksi Kerja Sama Bilateral.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya