Sambangi Bojonegoro, DJKI Sosialisasikan Pelayanan Publik Bidang KI

Bojonegoro - Setelah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) beberapa waktu lalu, dapat dilihat bahwa masyarakat berharap penuh akan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang prima dengan meningkatkan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan dan memberikan pelayanan publik yang baik. 

Mengacu pada hal tersebut, sesuai dengan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), DJKI melakukan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bojonegoro yang digelar di pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel Eastern yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris DJKI Sucipto.

“Pelayanan publik ini harus memudahkan masyarakat, mindset sumber daya manusia (SDM) nya harus bagus, kelembagaan harus benar, komitmennya harus kuat sehingga tidak ada lagi pelayanan yang bertele-tele,” ungkap Sucipto. 

Sucipto mengatakan bahwa mengingat akan dicanangkannya tahun 2023 sebagai Tahun Merek, diharapkan nantinya dapat meningkatkan perekonomian daerah khususnya Bojonegoro. Dalam pencanangan tahun merek, DJKI mendukung program one village one brand agar mampu menciptakan daya saing produk dari desa melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.

“Hadirnya DJKI di sini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Bojonegoro terkait apa itu KI dan bagaimana cara mendaftarkannya. Kami harap setelah memahami KI, masyarakat Bojonegoro bisa langsung mendaftarkan KI miliknya khususnya untuk UMKM,” terang Sucipto

“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM seperti saat ini, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam usaha wajib dilindungi. Hal ini gunanya adalah untuk menjamin legalitas dalam bentuk pelindungan hukum,” lanjutnya. 

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Kusnadi mengingatkan kepada peserta kegiatan akan pentingnya melindungi kreasi yang dihasilkan oleh masyarakat Bojonegoro baik di bidang ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.

“Seluruh kreasi-kreasi yang dihasilkan kita, seluruh ciptaan ini merupakan suatu langkah untuk meningkatkan ekonomi kita. Begitu sudah diciptakan dan diminati, orang lain akan dengan mudah meniru, apalagi yang meniru lebih memiliki kemampuan dari pada yang menciptakan,” ujar Kusnadi.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan suatu pelindungan kepada mereka-mereka yang mampu berkreasi yang kemudian dikenal dengan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Kreasi Bapak Ibu sekalian ini disebut dengan kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan harus dilindungi,” tambahnya.

Selain itu, melalui kegiatan ini Kusnandi juga menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja DJKI dalam memberikan sosialisasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual hingga ke seluruh daerah di Indonesia khususnya di provinsi Jawa Timur.

“Mewakili Pemerintah Jawa Timur, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran DJKI di bawah komando Bapak Sucipto yang telah memberikan kesempatan kepada kami di daerah untuk mendapatkan pelayanan KI secara langsung sehingga kreasi kami terlindungi,” pungkas Kusnadi. (can/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya