Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten pada Senin, 25 September 2023 di Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung.
“FGD ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memantapkan pemahaman atas substansi ketika nantinya RUU ini yang sudah kita siapkan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya.
Seperti yang diketahui bahwa RUU Paten telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas tahun 2023. Di tahun 2019, RUU Paten sudah dalam tahap penyiapan naskah akademik (NA). Kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan antar kementerian (PAK) yang berlanjut sampai tahun 2022.
“Jangan sampai saat nanti tiba saatnya dibahas, di internal pemerintah masih ada yang tidak sepakat dan masih memperdebatkan substansi yang sebenarnya sudah kita bahas. Sehingga harapannya keanggotaan tim ini tidak berubah sehingga tidak akan ada pertanyaan kenapa pasal ini dirumuskan demikian,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Min juga menggarisbawahi beberapa perubahan yang terjadi di RUU Paten yang sudah disusun, termasuk salah satu isu inovasi nasional, yaitu terkait masa tenggang atau grace period dari enam bulan menjadi dua belas bulan.
“Harapannya pengaturan-pengaturan yang sudah diatur pada RUU ini dapat memenuhi kebutuhan kita dalam menyiapkan suatu RUU yang betul-betul bisa mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” tutur Min.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak lagi mengutak-ngatik RUU yang sudah ada, tetapi lebih kepada meningkatkan persepsi dan pemahaman berkaitan dengan RUU tersebut.
“Kita juga harus mengantisipasi sekiranya RUU ini dibahas dengan DPR di tahun ini atau tahun depan. Jika kita sudah memahami RUU secara baik, kita bisa mengantisipasi jawaban-jawaban yang mungkin dipertanyakan oleh DPR nantinya,” pungkas Yasmon.
Kegiatan FGD diikuti oleh 45 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Unit Eselon I Kemenkumham RI, pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa paten di lingkungan Direktorat Paten, DTLST, dan RD, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. (SAS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025