RUU Paten Maju ke Pembicaraan Tingkat II

Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) disepakati untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II. Hal tersebut disampaikan pada Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Gedung  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 23 September 2024.

”Kita mengharapkan semoga RUU Paten tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga harapan kita akan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat dan negara dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, dapat terwujud,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. 

Sasaran pengaturan dalam RUU Paten ini adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan perkembangan hukum internasional khususnya bidang hukum KI. 

Substansi pengaturan dalam RUU Paten yang menjangkau beberapa isu telah dibahas dalam rangkaian rapat pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Secara umum beberapa aspek yang menjadi konsentrasi Perubahan RUU Paten di antaranya mengenai pengaturan inovasi dalam paten sederhana, pengakomodiran invensi berupa sumber daya genetik, dan beberapa perubahan beberapa ketentuan dengan tujuan kemudahan berinvestasi. 

“Perkenankanlah kami mewakili Presiden menyampaikan Persetujuan Pemerintah atas hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Paten untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR-RI,” pungkas Supratman.

Perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak inovator dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya