Rumah Gadang, Warisan Budaya Kebanggaan Masyarakat Sumatra Barat

Padang - Sumatra Barat memiliki banyak potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki. Sampai saat ini, terdapat 65 KIK yang sudah tercatat pada Pusat Data Nasional KIK, di antaranya 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 20 Pengetahuan Tradisional, 3 Potensi Indikasi Geografis dan 25 Sumber Daya Genetik.

Salah satu KIK yang sudah tercatat adalah Rumah Adat Padang dengan nomor pencatatan PT1220170000017. Rumah Adat Padang ini termasuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, dan keterampilan yang dikembangkan secara berkelanjutan serta dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Rumah Adat Padang atau yang biasa disebut Rumah Gadang merupakan rumah tradisional adat Minangkabau, salah satu kelompok etnis yang berada di Provinsi Sumatra Barat. Bangunan ini memiliki arsitektur bergaya khas Minang yang terlihat megah dan indah karena model bangunan yang besar dengan atap yang melengkung dan runcing di bagian ujung nya seperti tanduk kerbau.

Keunikan dari bangunan ini adalah dibangun tanpa menggunakan paku tetapi memakai pasak kayu. Pasak digunakan untuk merekatkan antar komponen material penyusun rumah tersebut. Jadi saat terjadi gempa, rumah ini berayun mengikuti ritme guncangan sehingga tidak akan roboh. 

Yobbi Herbuono selaku Penyuluh Hukum Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan bahwa melakukan pencatatan terhadap rumah adat padang ini merupakan salah satu tindakan yang tepat. Menurutnya warisan budaya yang ada di daerah itu wajib untuk dilindungi dengan melakukan pencatatan inventarisasi KIK ke DJKI.

“Tujuan dilakukan pencatatan inventarisasi KIK ini salah satunya sebagai pelindungan defensif, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan sehingga terhindar dari pengakuan atau pencurian dari negara lain,” ujar Yobbi pada acara Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak hari kedua tanggal 14 September 2022 di Hotel ZHM Premiere Padang.

Yobbi juga menjelaskan bahwa KIK merupakan jati diri suatu bangsa dimana KIK memiliki fungsi sebagai identitas peradaban suatu masyarakat atau negara yang menjadikannya pembeda antara bangsa satu dengan yang lain.

“Jangan sampai warisan budaya yang ada di Indonesia di klaim oleh pihak lain, karena ada beberapa kasus seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange dan Tari Piring yang diklaim sebagai warisan budaya dari negara lain. Oleh karena itu, potensi KIK ini harus terus digali dan dilindungi,” tambah Yobbi.

KIK merupakan kekayaan intelektual yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tertentu yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut. 

Untuk membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga terkait yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. (Arm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya