RuKI Bergerak, Sosialisasikan Pentingnya Lindungi KI Generasi Muda

Bekasi - Di era digital saat ini, di mana inovasi dan kreativitas semakin berkembang dengan pesat, pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) menjadi hal yang sangat penting, khususnya bagi para generasi muda yang akan menjadi pelaku utama dalam dunia industri kreatif. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Guru KI (RuKI) Bergerak di SMK Yadika 6 Bekasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sudaryadi, salah satu RuKI yang memberikan sosialisasi tentang KI di SMK Yadika 6 Bekasi berharap para siswa mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang bagaimana melindungi KI dari karya-karya yang telah mereka hasilkan, serta memanfaatkannya di dunia usaha.

“Kami berharap, hadirnya kami di sini dapat memberikan inspirasi dan pengetahuan kepada adik-adik di SMK Yadika 6 Bekasi. Pelindungan KI ini sangat penting bagi para generasi muda, terutama adik-adik sebagai siswa SMK, karena sesuai dengan jurusan kalian. Misalnya nanti memiliki inovasi, atau menciptakan desain-desain baru, sudah tahu cara melindunginya,” terang Sudaryadi.

Menurut Sudaryadi, sosialisasi KI di SMK Yadika 6 Bekasi ini tidak hanya menyampaikan teori tentang konsep dasar tentang KI, tetapi juga mengajak siswa untuk terlibat aktif melalui permainan, diskusi, dan memberikan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. 

“Melalui metode ini, siswa akan dapat lebih memahami, apakah kaya-karyanya tidak dilanggar oleh orang lain atau tidak melanggar hak orang lain,” tutur Sudaryadi.

Lebih lanjut, Jehan Widya Rasyid, salah satu siswa di SMK Yadika 6 Bekasi mengaku sangat terkesan dengan sesi pembelajaran hari ini. Menurutnya, hal ini merupakan hal baru yang berguna untuk jurusan yang ia ambil.

“KI ini menarik sekali, saya jarang mendengarkannya, tetapi ternyata sangat berguna untuk melindungi karya apalagi bagi jurusan saya di desain komunikasi visual. Para RuKI hari ini juga menjelaskan langkah apa yang harus kita lakukan ketika membuat karya. Penjelasan ini cukup membuat saya termotivasi untuk terus berkarya,” ungkap Jehan.

Ervina Simanjuntak, Guru SMK Yadika 6 Bekasi mengharapkan kegiatan RuKI Bergerak dapat diselenggarakan kembali di sekolahnya tahun depan. Pihaknya merasa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membekali para siswa mempersiapkan diri di masa depan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali, apalagi saat ini kan kebanyakan anak muda menggunakan media sosial. Sekarang ini generasi muda memiliki banyak sekali ide yang dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai. Dengan memberikan pelindungan KI atas karyanya, mereka akan mendapatkan hak ekonominya juga,” ucap Ervina.

“Semoga tahun depan bisa kembali lagi ke sekolah kita, karena sebagian besar yang hadir sekarang adalah siswa kelas 12. Jadi, tahun depan, jika ada kegiatan ini lagi bisa diikuti oleh siswa kelas 12 lainnya yang sedang bersiap memasuki dunia kerja,” pungkasnya.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya