Bekasi - Di era digital saat ini, di mana inovasi dan kreativitas semakin berkembang dengan pesat, pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) menjadi hal yang sangat penting, khususnya bagi para generasi muda yang akan menjadi pelaku utama dalam dunia industri kreatif. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Guru KI (RuKI) Bergerak di SMK Yadika 6 Bekasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sudaryadi, salah satu RuKI yang memberikan sosialisasi tentang KI di SMK Yadika 6 Bekasi berharap para siswa mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang bagaimana melindungi KI dari karya-karya yang telah mereka hasilkan, serta memanfaatkannya di dunia usaha.
“Kami berharap, hadirnya kami di sini dapat memberikan inspirasi dan pengetahuan kepada adik-adik di SMK Yadika 6 Bekasi. Pelindungan KI ini sangat penting bagi para generasi muda, terutama adik-adik sebagai siswa SMK, karena sesuai dengan jurusan kalian. Misalnya nanti memiliki inovasi, atau menciptakan desain-desain baru, sudah tahu cara melindunginya,” terang Sudaryadi.
Menurut Sudaryadi, sosialisasi KI di SMK Yadika 6 Bekasi ini tidak hanya menyampaikan teori tentang konsep dasar tentang KI, tetapi juga mengajak siswa untuk terlibat aktif melalui permainan, diskusi, dan memberikan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Melalui metode ini, siswa akan dapat lebih memahami, apakah kaya-karyanya tidak dilanggar oleh orang lain atau tidak melanggar hak orang lain,” tutur Sudaryadi.
Lebih lanjut, Jehan Widya Rasyid, salah satu siswa di SMK Yadika 6 Bekasi mengaku sangat terkesan dengan sesi pembelajaran hari ini. Menurutnya, hal ini merupakan hal baru yang berguna untuk jurusan yang ia ambil.
“KI ini menarik sekali, saya jarang mendengarkannya, tetapi ternyata sangat berguna untuk melindungi karya apalagi bagi jurusan saya di desain komunikasi visual. Para RuKI hari ini juga menjelaskan langkah apa yang harus kita lakukan ketika membuat karya. Penjelasan ini cukup membuat saya termotivasi untuk terus berkarya,” ungkap Jehan.
Ervina Simanjuntak, Guru SMK Yadika 6 Bekasi mengharapkan kegiatan RuKI Bergerak dapat diselenggarakan kembali di sekolahnya tahun depan. Pihaknya merasa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membekali para siswa mempersiapkan diri di masa depan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali, apalagi saat ini kan kebanyakan anak muda menggunakan media sosial. Sekarang ini generasi muda memiliki banyak sekali ide yang dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai. Dengan memberikan pelindungan KI atas karyanya, mereka akan mendapatkan hak ekonominya juga,” ucap Ervina.
“Semoga tahun depan bisa kembali lagi ke sekolah kita, karena sebagian besar yang hadir sekarang adalah siswa kelas 12. Jadi, tahun depan, jika ada kegiatan ini lagi bisa diikuti oleh siswa kelas 12 lainnya yang sedang bersiap memasuki dunia kerja,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025