Roving Seminar Sosialisasi Madrid Protocol

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan "Roving Seminar Madrid Protocol" yang bertujuan untuk sosialisasi langsung kepada 85 Peserta, diantaranya Sentra KI, Pelaku UMKM, Dosen Universitas, Komunitas Tangan Diatas, dan Anggota Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia yang berada di Provinsi Sumatera Utara.

"Protocol Madrid adalah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi internasional. Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia." Ujar Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada saat memberikan sambutan di Hotel JW Marriot, Medan (10/10/2018)

Priyadi, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara juga memberikan sambutan kepada peserta seminar. Beliau mengatakan "Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan manfaat dan keuntunngan aksesi Madrid Protocol bagi para akademis, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan KI. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan keanggotan Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol, sosialisasi tata cara dan prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek Internasional baik sebagai office of origin maupun sebagai designated country."


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya