Revisi UU Paten, Upaya Pemerintah Mendorong Investasi

Jakarta - Peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mengalami peningkatan di seluruh dunia dari tahun ke tahun. Hal itu berdampak pada perkembangan ekonomi secara umum dan sangat berkaitan erat dengan perkembangan teknologi pada suatu negara.

“Kenapa orang berlomba-lomba mendaftarkan KInya? Karena ada nilai ekonominya,” ujar Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada kesempatannya menjadi narasumber dalam acara Kuliah Umum Hak Kekayaan Intelektual secara daring di Universitas Jenderal Achmad Yani, Jumat, (8/1/2020).

“Pelindungan hukum tidak hanya berhenti di situ, tetapi dia menciptakan suatu aset sendiri. KI menjadi aset yang semakin berjalannya waktu semakin terasa kebutuhan akan pelindungan KInya, dia mempunyai nilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor bukan hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri, karena pelindungan mendorong riset dan teknologi,” ujar Dede.

Dede menyampaikan bahwa berbicara tentang KI tidak hanya berbicara tentang pelindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong kemajuan riset dan teknologi dan menghasilkan inovasi-inovasi yang kemudian menjadi aset dan digunakan untuk kepentingan bisnis dan menciptakan penghasilan.

Selanjutnya, pelindungan hukum terhadap KI juga merupakan suatu muara untuk meningkatkan investasi suatu negara. Di mana pada masa kini, KI menjadi bagian penting pada negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Dalam kesempatan ini, Dede juga menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam mendorong investasi melalui pelindungan KI, salah satunya dengan Revisi Undang-Undang (UU) Paten No. 13 Tahun 2016 yang masuk di dalam UU Cipta Kerja.

“Terakhir kali adalah perubahan UU Paten yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi, karena itu kenapa paten dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, karena salah satunya untuk mendorong inovasi dan investasi,” tegas Dede.

Menurut Dede, Revisi UU tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Dimana salah satunya yaitu perubahan prosedur untuk mempercepat pemeriksaan paten.

Selain itu, Revisi UU Paten juga bertujuan agar  tetap dapat memberikan pelindungan kepada invensi dengan lebih patuh terhadap aturan internasional serta diharapkan adanya transfer teknologi. Sebelumnya, ketentuan transfer teknologi dinilai terlalu memberatkan pengusaha sehingga investasi dinilai terhambat.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya