Revisi UU Paten, Upaya Pemerintah Mendorong Investasi

Jakarta - Peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mengalami peningkatan di seluruh dunia dari tahun ke tahun. Hal itu berdampak pada perkembangan ekonomi secara umum dan sangat berkaitan erat dengan perkembangan teknologi pada suatu negara.

“Kenapa orang berlomba-lomba mendaftarkan KInya? Karena ada nilai ekonominya,” ujar Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada kesempatannya menjadi narasumber dalam acara Kuliah Umum Hak Kekayaan Intelektual secara daring di Universitas Jenderal Achmad Yani, Jumat, (8/1/2020).

“Pelindungan hukum tidak hanya berhenti di situ, tetapi dia menciptakan suatu aset sendiri. KI menjadi aset yang semakin berjalannya waktu semakin terasa kebutuhan akan pelindungan KInya, dia mempunyai nilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor bukan hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri, karena pelindungan mendorong riset dan teknologi,” ujar Dede.

Dede menyampaikan bahwa berbicara tentang KI tidak hanya berbicara tentang pelindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong kemajuan riset dan teknologi dan menghasilkan inovasi-inovasi yang kemudian menjadi aset dan digunakan untuk kepentingan bisnis dan menciptakan penghasilan.

Selanjutnya, pelindungan hukum terhadap KI juga merupakan suatu muara untuk meningkatkan investasi suatu negara. Di mana pada masa kini, KI menjadi bagian penting pada negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Dalam kesempatan ini, Dede juga menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam mendorong investasi melalui pelindungan KI, salah satunya dengan Revisi Undang-Undang (UU) Paten No. 13 Tahun 2016 yang masuk di dalam UU Cipta Kerja.

“Terakhir kali adalah perubahan UU Paten yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi, karena itu kenapa paten dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja, karena salah satunya untuk mendorong inovasi dan investasi,” tegas Dede.

Menurut Dede, Revisi UU tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Dimana salah satunya yaitu perubahan prosedur untuk mempercepat pemeriksaan paten.

Selain itu, Revisi UU Paten juga bertujuan agar  tetap dapat memberikan pelindungan kepada invensi dengan lebih patuh terhadap aturan internasional serta diharapkan adanya transfer teknologi. Sebelumnya, ketentuan transfer teknologi dinilai terlalu memberatkan pengusaha sehingga investasi dinilai terhambat.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya