Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan pertemuan bilateral bersama Kyrgyz Intellectual Property Office (Kyrgyzpatent) dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Kamis, 15 Juli 2024 di Jenewa.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Jenderal Kyrgyzpatent Kerimbaeva Rakhat.
Perjanjian ini dilakukan untuk membangun hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI). Melalui perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyetujui untuk memberikan pengalaman terbaik dalam penguatan kolaborasi di bidang KI.
“KI telah menjadi salah satu faktor kunci dalam perluasan perdagangan global di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi dan kreativitas. Perkembangan yang cepat ini membawa kita semua pada tantangan baru. Kerja sama adalah jawaban untuk mengatasi tantangan ini,” tutur Min.
Selama berlangsungnya acara, ada beberapa poin penting yang dibahas meliputi isu-isu terbaru terkait perkembangan KI di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara terbesar di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sehingga kerja sama ini diharapkan mampu mewadahi pertukaran pengalaman dan ahli di bidang hak kekayaan inteletual, pertukaran pengalaman di bidang objek pelindungan kekayaan intelektual, dan transfer teknologi.
Sementara itu, Kerimbaeva menyampaikan dalam sambutannya apresiasi yang setinggi-tingginya atas penandatanganan MoU ini. Kerimbaeva mengatakan bahwa Ia telah menantikan terlaksananya MoU yang sempat tertunda dua tahun belakangan.
“Hari ini kita telah sama-sama menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman yang akan mencakup kerja sama komprehensif di bidang KI. Harapan kami, Kyrgyzpatent bisa melakukan banyak studi banding khususnya di bidang Indikasi Geografis dengan DJKI. Kami juga menginginkan agar DJKI bisa menghadirkan IP trainers untuk berbagi pengalaman kepada Kyrgyzpatent,” ucap Kerimbaeva.
Sebagai informasi, Delegasi WIPO yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari Dirjen WIPO, Deputi Dirjen serta pimpinan tinggi WIPO lainnya. Tidak hanya itu, turut hadir dari delegasi DJKI Dirjen KI, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025