Renstra DJKI Akan Fokus Pada Komersialisasi KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan tujuan besarnya untuk melakukan komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Komersialisasi KI merupakan upaya memanfaatkan hasil kreasi dan inovasi KI agar dapat memberikan keuntungan ekonomi.

"Kami sudah melakukan tahapan persiapan pembentukan Renstra 2025–2029 dengan tema besar komersialisasi KI setelah pada Renstra Tahun 2020–2024 kita melakukan manajemen KI," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Mei 2024.

Rani memaparkan bahwa fokus Renstra DJKI Tahun 2025–2029 adalah optimalisasi sistem cascading (pohon kinerja Kemenkumham) dan cross-cutting (kolaborasi lintas sektor k/l) level stakeholder engagement (keterlibatan).

"Renstra tersebut akan diturunkan pada beberapa tujuan, salah satunya penguatan ekosistem KI di Indonesia melalui program-program, seperti Intellectual Property Academy dan pemanfaatan data dan  informasi KI," lanjutnya.

Untuk mendukung pelaksanaan Renstra DJKI, tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh unit pendukung, seperti Keuangan, Hubungan Masyarakat, Kepegawaian, serta Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.

Pada kesempatan ini, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Bayu Santoso menyampaikan bahwa per tanggal 17 Mei 2024, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI telah mencapai 36,19% dengan 86.777 permohonan KI. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP dan pengendalian internal pelaporan keuangan.

"Di triwulan dua ini kita akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan unit-unit terkait dan penentuan akun signifikan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan," terang Bayu.

Sedangkan Tim Kerja Hubungan Masyarakat memberikan dukungan kinerja DJKI melalui pemberian layanan informasi dan pengaduan KI serta publikasi. 

"Upaya untuk meningkatkan pemahaman KI masyarakat sebagian besar dilakukan melalui publikasi konten-konten edukasi kebijakan DJKI melalui berita dan konten media sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi KI dengan mengakses kanal-kanal informasi, antara lain melalui email halodjki@dgip.go.id dan call center 152," tutur Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti.

Dukungan juga diberikan dari sisi pengembangan kompetensi pegawai dan penyediaan fasilitas penunjang kinerja yang dilakukan oleh Tim Kerja SDM; dan Aparatur dan Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.

"Pemetaan dan pengembangan kompetensi pegawai merupakan salah satu fokus utama karena DJKI membutuhkan pegawai yang dapat mendukung terlaksananya Renstra. Untuk itu, kami terus melakukan program-program yang dapat mendukung hal tersebut," ungkap Analis SDM Muda Heditiya Febrian.

Seluruh dukungan-dukungan yang diberikan oleh setiap bagian di unit Sekretariat bertujuan untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh unit teknis lainnya di DJKI demi mewujudkan sistem KI yang kondusif di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya