Rencanakan Gabung Keanggotan Lisbon Agreement, Indikasi Geografis Indonesia Akan Dapat Keutungan

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kajian Geneva Act of the Lisbon Agreement on Appellations of Origin and Geographical Indications pada tanggal 9-11 Juni 2021 di Hotel Aston Bogor dan Virtual melalui Zoom. 

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membahas kesiapan dan persiapan Indonesia menjadi anggota Lisbon Agreement atau Geneva Act dalam melindungi pengembangan produk – produk Indikasi Geografis (IG) ke depannya.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI, Daulat P Silitonga mengatakan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dari berbagai wilayah Indonesia menjadi upaya yang sangat penting dan strategis agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.


“Pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah,” ujar Daulat. 


Untuk itu, Daulat menyatakan bahwa pelindungan hukum produk yang mencirikan IG di Indonesia harus bisa menjawab tantangan global dalam perdagangan bertaraf internasional.


“Dengan memberikan aturan hukum yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap produk asli Indonesia di luar negeri.” pungkas Daulat.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli juga mengutarakan bahwa upaya daya saing di pasar global, Indonesia harus bisa branding produk IG baik di dalam maupun di luar negeri.


“Saat ini kita juga dapat memasarkan produk IG kita dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Internet,” ujar Nofli. 


Indonesia akan mendapatkan keuntungan apabila bergabung menjadi anggota Lisbon, salah satunya pendaftaran IG Indonesia akan tercatat secara internasional di World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diakui oleh negara anggota Lisbon Agreement.


Sebagai informasi, saat ini terdapat 100 IG yang terdaftar di DJKI. Dengan tergabungnya Indonesia ke dalam keanggotaan Lisbon Agreement, diharapkan target jumlah permohonan pendaftaran IG domestik dapat meningkat setiap tahunnya. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya