Rekonsiliasi, Wujud Komitmen Menghadirkan Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Jakarta - Salah satu bagian krusial dalam tahapan akhir siklus anggaran adalah tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Pada tahapan ini dibutuhkan perhatian dan komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel adalah dilakukannya rekonsiliasi. Perannya menjadi sangat penting dalam rangka meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang bisa berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tingkat Unit Eselon I di The Ritz Carlton Jakarta pada 16 Juli 2023.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rekonsiliasi tingkat kantor wilayah yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 10-14 Juli 2023 di El Hotel Bandung yang diikuti 33 Kantor Wilayah dan 11 Unit Eselon 1.

Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Anna Ernita dalam laporan kegiatannya menyampaikan beberapa tujuan diadakannya kegiatan ini. Pertama, giat ini dilakukan untuk melakukan pemantauan progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi semester 1 tahun 2023 pada modul-modul Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) serta progres penyusunan laporan keuangan unit eselon 1.

“Kedua, untuk menyusun daftar inventarisasi masalah penyusunan laporan keuangan dan BMN serta solusi dan penyelesaiannya,” tutur Anna.

“Ketiga, meningkatkan keandalan tata kelola pelaporan keuangan dan BMN serta mewujudkan laporan keuangan dan BMN Kemenkumham semester 1 tahun 2023 yang akurat, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu melalui sambutannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja dalam penyampaian laporan keuangan dan BMN.

“Walaupun secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diserahkan, namun kita telah memperoleh informasi bahwa Kemenkumham untuk yang ke 14 kalinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ucap Wisnu.

Wisnu berharap melalui kegiatan ini para peserta dari unit eselon I dapat melakukan analisis data hasil rekonsiliasi tingkat kanwil yang telah dilakukan sebelumnya untuk selanjutnya melakukan deteksi dan koreksi transaksi-transaksi yang berpotensi salah saji dan salah pembebanan. Kemudian memastikan kesesuaian validitas data melalui diskusi dengan narasumber, serta menyusun pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.

“Jika terdapat transaksi yang perlu dilakukan revisi anggaran ataupun ralat Surat Perintah Membayar (SPM) agar dikomunikasikan kepada satker terkait. Jangan sampai transaksi-transaksi tersebut baru diketahui pada akhir tahun. Saat alokasi anggaran yang tepat sudah habis pagunya ataupun batas waktu revisi sudah terlewati,” pungkas Wisnu.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025

Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Senin, 17 Maret 2025

DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Senin, 17 Maret 2025

Selengkapnya