Rapat Lanjutan Penyusunan Juklak dan Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Suatu invensi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu pokok pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal yang menjadi poin penting dalam pengaturan invensi tersebut meliputi konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten.

Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Nantinya juklak dan juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten khususnya terkait pertahanan dan keamanan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar rapat terkait Penyusunan Draf Juklak dan Juknis Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan pada 27 November 2023. Kegiatan ini adalah tahap lanjut setelah sebelumnya dilaksanakan rapat serupa pada 17 Juli 2023.

Membuka kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi meminta agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan jika ada beberapa hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan kembali pada draf tersebut.

“Dalam penyusunan draf ini kita juga akan berkonsultasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Namun, sebelum dilakukannya hal tersebut kita perlu menyempurnakan draf ini hingga benar-benar matang,” ucap Slamet.

Slamet menyampaikan lebih lanjut bahwa Juklak dan Juknis ini dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi pelaksana di bagian permohonan, publikasi, dan pemeriksaan agar terdapat kesamaan pengertian dan tindakan berkaitan dengan dokumen paten di bidang pertahanan dan keamanan negara.

“Pada akhirnya nanti kami sangat berharap agar draf ini bisa segera selesai untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya bisa disosialisasikan,” pungkas Slamet.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya