Rapat Kerja Teknis DJKI Bahas Inovasi Baru terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019.

Dalam penyelenggaraannya di hari pertama ini, para peserta diberikan bimbingan terkait berbagai inovasi yang telah dibuat DJKI untuk pelayanan kekayaan intelektual.

Diskusi yang dilakukan secara panel dibagi dalam berbagai pembahasan di antaranya lingkup Hak Cipta dan Desain Industri. Para peserta diberikan paparan mengenai mekanisme pelindungan hukum pemegang hak desain industri, tata cara penyusunan dokumen permohonan desain industri dalam perpektif kriya dan desain produk.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Fathlurachman memaparkan mengenai pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut memang masih terbilang baru karena baru diluncurkan secara softlaunching per 17 Agustus 2019 silam, sehingga dianggap sangat penting untuk diketahui peserta yang terdiri dari seluruh Kantor Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan perwakilan pegawai sub bidang pelayana KI seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti juga memberikan pengarahan mengenai isu-isu terkini di dunia paten. Salah satunya adalah revisi UU No 13. Tahun 2016.

Pembahan berikutnya adalah mengenai penegakan hukum pelindungan hak kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard Silitonga. Reynhard menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diusulkan untuk diselesaikan di pusat.

Tak hanya itu, pemaparan juga dilanjutkan oleh Direktur Kerjasama, Erni Widhyastari, dan Direktur TI, Sarno Wijaya mengenai tugas dan fungsi keduanya. Erni Widhyastari juga menjelaskan mengenai perbedaan pencatatan warisan budaya di United Nation Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan pencatatan KI Komunal yang lebih untuk pemanfaatan budaya di bidang ekonomi.

Acara ditutup dengan pemaparan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengenai pusat pangkalan data KI Komunal. Pangkalan data sangat dibutuhkan sebagai pendorong ekonomi daerah.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis kali ini memang membawa tema ‘KI Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa’. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi DJKI dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tahun 2020 yang akan berfokus pada pencatatan KIK daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya