Rapat Kerja Teknis DJKI Bahas Inovasi Baru terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Kerja Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Kantor Wilayah Kemenkumham pada 4-7 November 2019.

Dalam penyelenggaraannya di hari pertama ini, para peserta diberikan bimbingan terkait berbagai inovasi yang telah dibuat DJKI untuk pelayanan kekayaan intelektual.

Diskusi yang dilakukan secara panel dibagi dalam berbagai pembahasan di antaranya lingkup Hak Cipta dan Desain Industri. Para peserta diberikan paparan mengenai mekanisme pelindungan hukum pemegang hak desain industri, tata cara penyusunan dokumen permohonan desain industri dalam perpektif kriya dan desain produk.

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Fathlurachman memaparkan mengenai pendaftaran merek yang kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut memang masih terbilang baru karena baru diluncurkan secara softlaunching per 17 Agustus 2019 silam, sehingga dianggap sangat penting untuk diketahui peserta yang terdiri dari seluruh Kantor Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan KI, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI dan perwakilan pegawai sub bidang pelayana KI seluruh kantor wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Selain itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti juga memberikan pengarahan mengenai isu-isu terkini di dunia paten. Salah satunya adalah revisi UU No 13. Tahun 2016.

Pembahan berikutnya adalah mengenai penegakan hukum pelindungan hak kekayaan intelektual yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard Silitonga. Reynhard menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa diusulkan untuk diselesaikan di pusat.

Tak hanya itu, pemaparan juga dilanjutkan oleh Direktur Kerjasama, Erni Widhyastari, dan Direktur TI, Sarno Wijaya mengenai tugas dan fungsi keduanya. Erni Widhyastari juga menjelaskan mengenai perbedaan pencatatan warisan budaya di United Nation Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan pencatatan KI Komunal yang lebih untuk pemanfaatan budaya di bidang ekonomi.

Acara ditutup dengan pemaparan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengenai pusat pangkalan data KI Komunal. Pangkalan data sangat dibutuhkan sebagai pendorong ekonomi daerah.

Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis kali ini memang membawa tema ‘KI Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa’. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi DJKI dengan Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tahun 2020 yang akan berfokus pada pencatatan KIK daerah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya