Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly beserta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (25/1/2018).
Salah satu pembahasan yang disampaikan Menkumham yaitu mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dibawah kepemimpinan Freddy Harris sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), DJKI akan melakukan berbagai upaya perbaikan layanan kekayaan intelektual (KI) untuk kemudahan masyarakat.
Yasonna mengatakan, DJKI akan melakukan peningkatan pelayanan KI yang diantaranya adalah Permohonan Hak Cipta Auto Approved menjadi 1 hari; Penandatanganan Sertifikat Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dengan Digital Signature dan Barcode; waktu layanan perpanjangan merek dari 14 hari menjadi 15 menit; dan keseluruhan layanan KI, seperti mutasi, lisensi, dan lain lain yang terkait administrasi pasca penyelesaian permohonan akan berbasis aplikasi online.
“Dalam 4 tahun kedepan DJKI berusaha menjadi The Best 10 IP Office in The World dan ini bukanlah mimpi”, ucap Yasonna H Laoly kepada anggota Komisi III DPR RI.