Rancang Permenkumham, DJKI Berharap PPNS Kekayaan Intelektual Tersebar Di Seluruh Kanwil Kemenkumham
Oleh Admin
Rancang Permenkumham, DJKI Berharap PPNS Kekayaan Intelektual Tersebar Di Seluruh Kanwil Kemenkumham
Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,
Anom Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual akan menjadi
salah satu instrumen hukum untuk membangun kekuatan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI).
Hal
tersebut disampaikan Anom dalam konsinyering Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual
di Hotel Gran Melia Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
Menurut
dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM
selaku salah satu instansi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI),
memerlukan instrumen hukum yang mengatur kebutuhan pelaksanaan penyidikan
secara rinci, terstruktur dan efektif.
“Jadi
salah satu yang kita lakukan kali ini adalah bagaimana membangun kekuatan PPNS
KI yang solid dan banyak supaya kita siap melakukan penegakan hukum KI,” kata
Anom.
Melalui
Permenkumham ini, Anom berharap setidaknya terdapat 2 (dua) PPNS KI aktif di
setiap Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan
koordinasi dalam menindak setiap laporan aduan terkait pelanggaran KI.
“Pembentukan
rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya
manajemen penyidikan yang efektif, meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian,” tutur Anom.
Dia
menambahkan, bahwa rancangan Permenkumham tersebut untuk menggantikan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.
“Sehingga
nantinya dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik, khususnya
dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” ujar Anom.
Lebih
lanjut, dia menuturkan bahwa kesuksesan Kemenkumham dalam menangani kasus
perkara di bidang KI terletak pada terselesaikannya penanganan tersebut oleh
PPNS di wilayah.
“Sukses
kita bukan kita mampu mengatasi perkara-perkara KI yang ada dipusat sukses kita
harus berada di wilayah-wilayah harus kuat,” ungkap Anom.
Anom
berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang
Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.
Anom
berharap rancangan Permenkumham tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang
Kekayaan Intelektual dapat terselesaikan pada akhir tahun 2021.