Raih Gelar Doktor, Direktur TI Sucipto Siap Berikan Pelayanan Publik Terbaik Berbasis TI

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Gelar tersebut diraihnya setelah Pria asal Tuban, Jawa Timur ini berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Public Policy) di Universitas Trisakti, dengan disertasinya yang berjudul “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Pada sidang terbuka yang dilaksanakan melalui media daring Zoom pada Rabu (4/11/2020), Sucipto berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D.; Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D.; Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA.; Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si.; Dr. Freddy Harris, SH.,LLM.; Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM.; dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Disinggung soal kebijakan DJKI dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) bangsa Indonesia, Sucipto mengutarakan bahwa pelayanan publik berbasis teknologi informasi (TI) dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tidak hanya Indonesia tetapi dunia.

Di mana DJKI telah menghadirkan aplikasi permohonan KI daring bernama Intellectual Property Online (IPROLINE) untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencatatkan maupun mendaftarkan permohonan KI-nya, baik itu hak cipta, merek, paten dan desain industri yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun.

“Kami melakukan pembenahan terkait TI, mulai dari sumber daya manusia, kemudian terus menyempurnakan aplikasi KI berbasis online, kita juga sedang menguatkan data center, yang tadinya kecil kita tingkatkan menjadi besar,” ungkap Sucipto.

Menurutnya, teknologi informasi KI tidak boleh stagnan, tetapi harus terus berkembang mengikuti jaman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Karena prinsipnya adalah kalau kita memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, maka anak cucu kita akan menerima dan mendapatkan dampak positifnya,” ucap sucipto.

“Untuk itu kita berbuat baik memberikan pelayanan publik yang terbaik karena itu bukan hanya untuk orang lain, tapi untuk diri kita sendiri juga,” lanjutnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya