Bogor - Public speaking adalah salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap insan pengayoman. Keterampilan berkomunikasi terhadap seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan demi kelancaran proses bisnis di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berangkat dari tuntutan kebutuhan akan pegawai yang handal dan mahir dalam berkomunikasi, DJKI menggelar pelatihan public speaking guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini diadakan di Swiss-Belhotel Bogor pada Senin, 5 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Cumarya menjelaskan bahwa public speaking merupakan kemampuan soft skill yang berkaitan dengan kecerdasan berkomunikasi, hubungan sosial, dan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi dan kondisi.
“Pelatihan ini diselenggarakan agar para peserta mampu memberikan informasi dan edukasi, serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga penyampaian informasi tentang kekayaan intelektual (KI) semakin efektif,” terang Cumarya.
Selama empat hari ke depan, 36 pemeriksa KI yang menjadi peserta kegiatan ini akan mendapatkan materi terkait public speaking dari para ahli di bidang komunikasi dengan latar belakang akademisi dan presenter televisi.
Penentuan peserta dari kalangan pemeriksa KI ini berdasarkan pada pentingnya pengembangan kemampuan berbicara mereka di hadapan publik. Hal ini selaras dengan penyelenggaraan program unggulan DJKI yang turut menyertakan pemeriksa KI sebagai narasumber yang pasti akan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap pelatihan ini dapat mengembangkan kompetensi teknis dalam hal berkomunikasi, sehingga pemangku Jabatan Fungsional, Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri dapat memberikan informasi dan edukasi yang mudah dipahami masyarakat secara umum,” pungkas Cumarya. (Iwm/Daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024