Provinsi Sulawesi Selatan Terima Penghargaan Kekayaan Intelektual

Makassar - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi daerah pada 29 September 2022 di Hotel Four Points Makassar. Salah satu penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah Sulawesi Selatan yang paling banyak memberikan fasilitasi pendaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) pada tahun 2020 - 2021. 

“Peran pemerintah daerah sangat strategis untuk memacu kreativitas serta inovasi masyarakat guna mendukung terciptanya karya - karya kekayaan intelektual yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Razilu pada Roving Seminar Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan. 

Tercatat permohonan KI di Sulawesi Selatan mengalami 57% peningkatan sebesar 1.358 pada 2020 menjadi  2.328 permohonan di tahun 2021. Razilu menyampaikan, hal ini menunjukan banyak talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul di berbagai bidang. 

“Ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” kata Razilu.

Razilu juga memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di pulau Sulawesi untuk Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Negeri Makassar. 

Apresiasi serta penghargaan juga diberikan kepada Universitas Khairun, Universitas Pattimura, dan Politeknik Perikanan Negeri Tual sebagai perguruan tinggi dengan angka permohonan hak cipta dan paten tertinggi di wilayah Maluku & Maluku Utara. Tidak hanya itu, beberapa perguruan tinggi di wilayah Papua dan Papua Barat juga menerima penghargaan permohonan hak cipta dan paten tertinggi yaitu Universitas Papua, Universitas Muhammadiyah Sorong, dan Universitas Yapis Papua. 

“Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong kreator, inventor, dan peneliti agar terus termotivasi dan lebih gencar lagi melakukan hasil kerja produk kekayaan intelektual,” tutur Razilu. 

Selain itu, Razilu juga menyerahkan surat pencatatan ciptaan, sertifikat merek, dan sertifikat paten kepada beberapa masyarakat setempat. Hal ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran akan pelindungan KI bagi masyarakat Sulawesi Selatan cukup tinggi. 

Di kesempatan yang sama, sebagai upaya penegakan pelindungan KI pada KI terdaftar/purna jual Kl di Sulawesi Selatan, Razilu telah memberikan dua sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI untuk Trans Studio Mall dan Mall Panakukang. Penghargaan ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir pelanggaran KI.

“Dengan ini kami berharap pusat-pusat perbelanjaan akan sadar pentingnya pelindungan KI dan dapat berkomitmen untuk melindungi produk – produk kekayaan intelektual terutama untuk produk dalam negeri,” pungkasnya. (ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya