Prospek Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang di Lembaga Keuangan

Jakarta - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tak berwujud yang menjadi isu penting dan menyentuh hampir di seluruh aspek dunia usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Association Internationale pour la Protection de la Propriété Intellectuelle (AIPPI) menggelar webinar Penilaian dan Pemanfaatan Kl yang dipraktikkan di Jepang dan Indonesia. 

Direktur Jenderal KI Min Usihen mengatakan bahwa luasnya penerapan KI dan beragamnya pemangku kepentingan merupakan penyebab utama terjadinya kompleksitas pengelolaan KI karena setiap rezim KI memiliki aspek hukum, pengaturan, dan praktik tersendiri. 

“Satu aspek yang dimiliki oleh semua jenis KI adalah kebutuhan akan valuasi atau penilaian KI,” ujar Min pada Rabu, 23 Agustus 2023 secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Meskipun di beberapa negara KI sudah diakui dan terbukti sebagai faktor relevan dalam menentukan keputusan terhadap suatu pembiayaan, namun dalam konteks perekonomian di Indonesia, skema pembiayaan berbasis KI yang menggunakan KI sebagai objek jaminan utang merupakan hal yang baru.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah meletakkan dasar bagi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Adapun fasilitas skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan KI yang bernilai ekonomi.

“Kami masih perlu menemukan formulasi yang tepat untuk melakukan penilaian terhadap KI sebagai objek jaminan utang. Kami juga masih perlu menganalisis dan mempertimbangkan  berbagai model bisnis serta profil risiko dalam ekosistem pembiayaan dan mengusahakan agar KI bisa menjadi objek jaminan utang sesuai dengan kriteria pembiayaan tersebut,” kata Min. 

Min juga mengatakan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan rekam jejak yang terpercaya akan dapat penilaian lebih dalam skema pembiayaan oleh bank, untuk itu KI memiliki nilai tambah yang bisa mendukung penilaian dimaksud. Sehingga hal ini menjadi salah satu pemacu gencarnya sosialisasi KI untuk UMKM demi meningkatkan ekonomi. 

“Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan, mengembangkan panduan teknis untuk bisnis dan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi, mengelola, dan menilai aset KI, serta cara untuk memasukkan aset tersebut ke dalam prosedur penilaian kredit,” pungkas Min. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya