Jakarta – Dalam proses pelindungan merek di Indonesia, penolakan atau sengketa merek seringkali terjadi. Kendati demikian belum banyak pemohon merek yang memahami alur dan prosesnya.
Proses permohonan banding dan penghapusan merek di Indonesia berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Menurut Analis Pertimbangan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Augustiwan Muhammad, Komisi Banding Merek wajib memberikan keputusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat pada PP di atas. Komisi Banding Merek sendiri merupakan badan independen khusus yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum merek.
Dengan kata lain, badan ini bertugas memeriksa dan menilai atas permohonan banding dari pemohon apabila terjadi penolakan pendaftaran merek yang dilakukan oleh DJKI. Namun, pemohon perlu memahami beberapa hal sebelum membuat permohonan banding.
“Pemohon banding dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek atas penolakan permohonan pendaftaran merek dalam jangka waktu permohonan paling lama 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek,” jelas Augustiawan pada webinar Organisasi Pembelajaran Direktorat Kekayaan Intelektual (OPERA) DJKI yang diselenggarakan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Setelah permohonan masuk, pemeriksaan administratif akan dilakukan paling lama dalam 1 bulan. Kemudian apabila persyaratan sudah dianggap lengkap, permohonan akan dicatat di buku khusus, kemudian berkas banding akan diserahkan pada Ketua Komisi Banding.
“Setelah berkas diterima oleh ketua, maka akan disusun jadwal sidang Komisi Banding. Sidang akan berlangsung kemudian putusan akan diberikan paling tidak setelah tiga bulan sejak penerimaan banding,” lanjut Agustiwan.
Dalam proses sidang, Komisi Banding Merek akan melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan banding merek. Persidangan yang dilakukan oleh Komisi Banding Merek dinyatakan secara terbuka untuk umum dan Majelis Komisi Banding Merek dapat memanggil dan mendengarkan keterangan dari Pemohon Banding, Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif dan/atau tenaga ahli yang diperlukan. Hasil dari putusan banding merek ada tiga yaitu diterima seluruhnya, diterima sebagian, atau ditolak.
Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga atas dasar merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut turut oleh pemiliknya sejak tanggal terdaftar atau pemakaian terakhir.
“Penghapusan merek terdaftar juga dapat diajukan oleh pemilik merek yang bersangkutan atau atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Penghapusan diajukan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga,” jelas Augustiwan.
Penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM hanya dapat dilakukan apabila merek yang akan dihapus memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis. Kemudian, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum, atau memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
“Komisi banding berperan dalam memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menghapus suatu merek terdaftar atas prakarsa Menteri,” pungkas Augustiwan.
Pihak yang berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pemahaman mengenai prosedur banding di Komisi Banding Merek ini perlu diketahui masyarakat. Oleh sebab itu, DJKI menggelar “DJKI Aktif Belajar Mengajar” dengan salah satu kegiatannya adalah OPERA DJKI.
“Saya berharap kegiatan ini memberikan gambaran yang jelas tentang alur banding yang harus ditempuh pemohon banding merek apabila mereka mendapatkan usul tolak atau ingin melakukan penghapusan merek terdaftar di masa depan,” kata Kurniaman. (kad/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024