PPNS DJKI Tindak Operator TV Kabel Yang Menayangkan Konten Mola TV Secara Ilegal

PEKANBARU – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penindakan terhadap operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta.


Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten dari Mola TV secara ilegal.

Di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Dr. Ronald Lumbun, PPNS DJKI melakukan penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

“Ruko tersebut dioperasikan PT. HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru,” ungkap Ronald.

Menurutnya, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu dilakukan penyelidikan terhadap PT. HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Tidak hanya PT. HMV, PPNS DJKI juga menyelidiki satu operator TV kable lainnya, yaitu PT. DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.

Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

"Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ronald saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2020).

Dari penindakan di PT. HMV dan PT. DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi," kata Ronald.

"Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," lanjut dia.

Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV Uba Rialin enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI.

Namun, ia mengaku bahwa pihak Mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menayangkan konten mereka secara ilegal.

"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu.

Menurutnnya, pihak Mola TV memang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia.

Selain menayangkan konten milik Mola TV secara ilegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa izin.

"Kita sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya. Sehingga Mola TV mengambil upaya hukum lainnya yang ada di dalam undang-undang," ucap Alin.

Apabila terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," tegas Alin.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya