PP 56 Tahun 2021 Pertegas Royalti Lagu Musik Untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, Pelaku UMKM Tidak Perlu Risau

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik bisnis golongan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pasalnya, para pelaku UMKM yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini.


“Sejatinya PP ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan start up, tapi pengusaha jangan berlindung di teman-teman (mengatasnamakan) UMKM,” kata Freddy saat bincang dalam Live Instagram dengan Hukumonline.com bertema Dendang Tagihan Royalti Musik untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4/2021).


Ia menjelaskan royalti ini merupakan business to business. Para pengusaha dapat duduk bersama dengan LMKN terkait keringanan pembayaran royalti lagu dan atau musik tersebut.


“Nanti pemerintah tinggal menetapkan (aturan besaran tarif royalti),” ucap Freddy.

Bagaimanapun aturan mengenai pembayaran royalti harus tetap diberlakukan. Hal ini untuk melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya cipta lagu dan musik mereka yang digunakan oleh orang lain.

Dalam bincang live tersebut, Freddy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil keuntungan sekecil apapun dari penarikan royalti tersebut. Pemerintah hanya mengawasi penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


“Pemerintah hanya mengawasi saja. Pemerintah tidak dapat satu sen pun dari royalti,” tegas Freddy.

Menurutnya, dalam PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Royalti yang ada dikolektif, dan data center menjadi penting untuk penghitungan royalti. Ke depannya recognizing song akan membantu penghitungannya,” ungkap Freddy.


Karenanya, pemerintah melalui DJKI bersedia memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik yang seyogianya program tersebut berjalan di tahun 2020 lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudkan pada tahun 2022 mendatang.

“Kami berencana bangun data center lagu dan musik yang
komprehensif, tetapi karena Covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center ini, tahun 2022 sudah ada sistem informasi lagu dan musik,” ujar Freddy.


Untuk besaran tarif royalti, Freddy mengatakan aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

PP ini diharapkan dapat menjadi pemacu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Tentunya menjadi harapan bersama agar implementasi Peraturan Pemerintah ini lebih transparan dan akuntabel.  (DES/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya