Sorong – Provinsi Papua Barat, wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati, kini tengah menggali potensi kekayaan intelektualnya. Salah satu inovasi menarik datang dari dunia kuliner, yakni pembuatan abon ulat sagu. Inovasi ini tidak hanya membuka peluang bisnis baru, tetapi juga menunjukkan potensi besar Papua Barat dalam pengembangan produk berbasis sumber daya lokal.
Untari, seorang peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Papua Barat, tengah berencana mengajukan paten untuk inovasi produk abon ulat sagu. “Ulat sagu memiliki kandungan protein yang tinggi, namun bentuknya yang kurang menarik membuat tidak semua orang berminat mengonsumsinya,” ungkap Untari pada Kamis, 19 September 2024 di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.
“Dengan mengubahnya menjadi abon, kami berharap ulat sagu bisa menjadi sumber protein yang lebih menarik dan mudah diakses oleh masyarakat,” lanjutnya.
Inovasi ini tidak hanya berdampak pada sektor pangan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi ulat sagu. Nantinya, dengan adanya pelindungan paten jika sudah terdaftar, inovasi ini dapat melindungi hak kekayaan intelektual (KI) penemu, memberikan manfaat ekonomi, dan mendorong pengembangan produk turunan lainnya.
Proses pengajuan potensi paten bagi Untari dan peneliti lainnya di Papua Barat mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Melalui asistensi pada kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, para peneliti dibimbing dalam menyusun klaim paten yang kuat dan komprehensif.
“Asistensi ini sangat membantu kami dalam memahami proses pengajuan paten. Kami menjadi lebih paham mengenai pentingnya klaim paten dalam melindungi inovasi kami,” ujar Untari.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Susilo Wardoyo melihat potensi besar Provinsi Papua Barat dalam pengembangan inovasi. “Antusiasme para peneliti di Papua Barat sangat tinggi. Banyak ide-ide kreatif yang dapat dikembangkan menjadi produk yang bernilai komersial,” ungkapnya.
Namun, Susilo juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman mengenai hak KI dan kesulitan dalam mengakses informasi, khususnya terkait paten.
Oleh karena itu, Susilo menyampaikan bahwa untuk mendorong pertumbuhan inovasi di Papua Barat, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain peningkatan kesadaran melalui sosialisasi dan pelatihan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pelindungan dan hak KI.
“Selanjutnya, perlu adanya fasilitasi infrastruktur. Artinya, pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan,” tutur Susilo.
“Tidak hanya itu, kerja sama lintas sektor adalah hal yang cukup penting juga. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mendorong komersialisasi hasil penelitian,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan bahwa dengan adanya dukungan yang kuat, Papua Barat dapat menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang menghasilkan produk-produk unggulan yang memiliki daya saing di pasar global.
Sebagai informasi, dalam penutupan kegiatan ini juga diserahkan 7 sertifikat paten untuk PT. Pertamina EP Papua Field, Universitas Papua, LP2M Universitas Papua Manokwari, UPPM STIKES Papua, dan LP2M Universitas Papua.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025